IGNews | Siantar – Mantap kinerja Camat Siantar Timur, Saiful Rizal memindahkan dengan status Pelaksana Harian di Kelurahan Kebun Sayur menjabat Kasi Pem, seorang ASN yang diketahui bernama MS sampai saat ini sudah menjalani 3 bulan lamanya.
Deketahui, sesuai penulusuran bahwa MS menjabat Kasi Kesos di Kelurahan Asuhan tetapi sejak bulan Februari 2022, Camat memindahkanya ke Kelurahan Kebun Sayur karena sesuai pengakuan Lurah disana sudah tidak ada lagi staf.
Lurah Kebun Sayur, Reynol Hutagalung ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa MS sudah dipindahkan ke kantornya sejak bulan Februari dan berstatus Plh, namun dirinya mengakui bahwa selama ini masih 3 kali menerima SK PLH terakhir pada bulan April 2022.
“Ia benar, Marlin br Siahaan ditugaskan di Kelurahan Kebun Sayur dan baru 3 kali saya menerima tembusan SK terakhir bulan April, karena disini saat ini tinggal 3 oranglah kami, Marlin br Siahaan sebagai Plh. Kasi Pem” ucap Reynol ketika dikonfirmasi melalui telephon, Senin (30/5/2022).
Begitu juga Lurah Asuhan, W. Zalukhu ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar, namun dirinya menyarakan supaya langsung konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Camat Siantar Timur, Saiful Rizal sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesab WhatsApp ketika dipertanyakan 1). Benar ya pak selaku Camat Siantar Timur menerbitkan SK Plh kepaga Marlin Siahaan selaku seorang ASN yang ditugaskan dalam pokoknya di Kelurahan Asuhan, 2). Apa memang berhak seorang Camat Plh kan seorang ASN selama 3 bulan dan SK Plh diterima Lurah Kebun Sayur hanya 3 kali dimana setiap bulan hanya sekali terbit SK…?, 3). Memang SK Plh berlaku untuk berapa hari jangka waktu pak dan tertulis di UU atau di Peraturan mana seorang Camat berhak menerbitkan Plh kepada seorang ASN yang tugas pokoknya tetap diberlakukan di Kelurahan Asuhan?, 4). Sesuai dengan pengakuan Lurah Kebun Sayur, selama suadari Marlin Siahaan di Plh kan sebagai Kasi Pem di kelurhanya sejak bulan Februari 2022, Lurah selaku Lurah masih menerima tembusan SK PLH 3 kali, 5). Apa SK Plh ditembuskan ke BKD ya pak supaya TPP yang bersangkutan tidak dibayarkan di Kelurahan Induk selaku dia menjabat sebagai Kasi Kesos.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta supaya BKD, Setda maupun Plt. Walikota Pematangsiantar segera memanggil Camat Siantar Timur beserta MS guna meminta penjelasan, karena bisa dikatakan seorang PNS yang tugas pokoknya dikelurahan Asuhan namun berkantor di Kelurahan Kebun Sayur hanya berdasar SK Plh yang diterbitkan Camat bisa dikatakan tidak pernah ngantor bukankan sesuai peraturan SK Plh hanya berlaku untuk 7 hari, Selasa (31/5/2022).
“Gawat ini, Camat ada apa dengan MS sehingga dengan mempertaruhkan jabatan menerbitkan SK Plh selama 3 bulan dan informasi kita dapat tidak pernah ada tembusan ke BKD dan apakah TPPnya itu dicairkan juga” tanya Syamp.
“Besok (Rabu, 1/6) kita akan konfirmasi langsung ke Kepala BKD dan Setda dan kita akan surati resmi Plt. Walikota Pematangsiantar terkait hal ini, kita hanya mempertanyakan apakah memang berhak seorang Camat Siantar Timur menerbitkan SK Plh kepada seorang ASN yang juga rangkap jabatan sebagai Kasi dan tertulis di Undang undang maupun peraturan mana ini supaya masyarakat juga jelas mengetahuinya” tegasnya. Red





Discussion about this post