IGNews | Dairi – Kepala Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting S.Sos telah memanggilan Kepala Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul, S. Malau baru baru ini. Pemanggilan terkait adanya pemberitaan Media Online Indigonews tentang dugaan korupsi dan penggelapan dana setoran PAD yang dilakukan oknum mantan Kepala UPT Peralatan PU Bina Marga Dairi berinisial HS atas pinjam pakai alat berat Tahun Anggaran 2021 lalu.
Bahagia Ginting kepada reporter Indigonews membenarkan pemanggilan dan permintaan data serta informasi kepada Kepala Desa Barisan Nauli, S. Malau terkait penggunaan alat berat jenis beko, Sabtu (25/6/2022).
Bahagia Ginting, selaku Kepala Pemerintahan Desa Pemerintahan Kabupaten Dairi mengakui telah meminta klarifikasi terhadap Kepala Desa Barisan Nauli tentang kebenaran pinjam pakai alat berat jenis beko dari UPT Peralatan PU Bina Marga Dairi.
Dikatakan Bahagia, hasil klarifikasi Kepala Desa Barisan Nauli disebutkan jika alat berat dipinjam oleh masayarakat untuk kegiatan pembukaan jalan di Dusun Sindoro, Desa Barisan Nauli selama 64 hari.
“Dari keterangan Kepala Desa Barisan Nauli bahwa alat berat di pinjam oleh masyarakat bukan Kepala Desa selama 64 hari untuk biaya minyak dan operator itu uang yang dikutip dari warga masyarakat. Uang itu digunakan untuk membayar operator dan BBM” ucap Bahagia Ginting.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun reporter Indigonews dan hasil konfirmasi dari beberapa sumber, dijelaskan bahwa alat berat dipijam pakaikan oleh Mantan KUPT Peralatan Dairi berinisal HS kepada Kepala Desa Barisan Nauli selama 21 hari. Alat berat jenis beko digunakan untuk kegiatan pembukaan jalan di Dusun Sindoro, Desa Barisan Nauli.
Pada Tahun Anggaran 2021 lalu, ada 4 kegiatan pembukaan jalan di Desa Barisan Nauli. Salah satunya di Dusun Sindoro yang merupakan swadaya masyarakat. Namun di tiga lokasi lainya merupakan kegiatan proyek menggunakan Anggaran Dana Desa.
Disamping itu, dari keterangan Lumban Gaol selaku staf UPT Peralatan yang mengaku sebagai operator alat berat yang bekerja dilokasi saat itu, bahwa alat berat Itu di pakai kurang lebih selama 21 hari pada pembukaan jalan di Dusun Sindoro. Oleh Kepala Desa per harinya dibayar Rp. 1.300.000 dan pembayaran diserahkan Kepada oknum Kepala UPT berinisial HS.
“Betul tulang, saya supir alat berat itu, selama 21 hari kami kerja disana membuka jalan. Per harinya Kepala Desa membayar Rp. 1.300.000, kepada Kepala UPT” kata Gaol.
Seperti yang di beritakan Indigonews sebelumnya, bahwa ada dugaan indikasi permainan antara Kepala Desa dan oknum Kepala UPT pada waktu itu. Pasalnya alat berat yang dipinjam pakaikan tersebut, bisa dilakukan tanpa surat permohonan dan pembayaran distribusi PAD ke Pemerintahan Kabupaten Dairi, dengan alasan kegiatan sosial.
Namun disisi lain Malanton Berutu selaku Kepala UPT Yang menjabat saat ini, menyebut bahwa hal yang dilakukan mantan KUPT Peralatan sangat menyalahi Peraturan Daerah. Sebab setiap proses pinjam pakai alat berat maupun petalatan lainya di UPT Peralatan PU Dairi harus melalui surat permohonan dan di kenakan distribusi PAD sebesar Rp. 1.600.000 per harinya di luar upah operator dan BBM.
“Saya selaku Kepala UPT Peralatan saat ini, sangat menyesalkan perbuatan oknum HS, ini jelas menyalahi aturan” ucap Berutu.
Sisi lain, Kepala Desa Barisan Nauli, S. Malau diduga telah melakukan mark up total pembayaran jasa pinjam pakai alat berat jenis beko dimana sesuai pengakuan operator hanya bekerja selama 21 hari tetapi, Kades menyatakan selama 64 hari sehingga adanya selisih 43 hari bila ditotal dugaan kerugian negara dalam pembukaan jalan tersebut mencapai Rp. 55.900.000 hal ini layak menjadi pendalaman kasus oleh Kejari maupun Polres Dairi. Bob





Discussion about this post