IGNews | Deliserdang – Dian Sampek alias ED (27) warga Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diamankan Polisi atas dugaan Pencurian Sepeda Motor pada Senin lalu (20/6/2022).
Informasi dihimpun, pada hari Sabtu (18/4) sekira pukul 03.00 Wib korban yakni Okta S (25) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya dijalan Bakaran Batu, Nomor 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, KabuDeliserdang.
Lebih lanjut, teman korban yakni Tri Handoko tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 (dua) orang yang sedang mendorong sepede Motor milik korban.
Proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deliserdang berbuah hasil pada hari Senin tgl 20 Juni 2022 sekira pukul 15.30 Wib, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED alias Dian Sampek sedang berada dijalan Pasar 4 Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deliserdang untuk diinterogasi.
Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan jalan Pulo Gambar dekat klinik Ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah Kabupaten Binjai 7 TKP, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020. modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi.
Serta di Menteng, Medan Barat 1 unit honda Beat warna putih biru, modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban, tahun 2021, Pasar VII, Desa Tembung 1 TKP tahun 2021. Bandar Setia 1 TKP Honda Scopy warna Abu abu pada tahun 2021.
Mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol. I Kadek Hery Cahyadi SIK. SH. MH mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang. Frans IF Siregar





Discussion about this post