IGNews | Simalungun – Penjualan 12 rante lahan pertanian milik aset Nagori Purba Sipinggan di areal perladangan Paya Sikkam kian semakin santer pembicaraan warga setempat, bahkan masyarakat siap memberikan surat pernyataan dibubuhi tanda tangan menyatakan dan menjelaskan dan bersedia sebagai saksi atas hak kepemilikan lahan tersebut.
Seorang warga Nagori Purba Sipinggan kepada Redaksi Indigonews membenarkan bahwa untuk menegaskan lahan 12 rante yang konon telah dijual kepada marga Saragih yang dimana anak dari pemilik lahan pertama sebelum dijual kembali ke marga Sinaga beberapa orangtua bersedia menandatangani sebagai saksi hidup bahwa lahan tersebut benar aset Nagori Purba Sipinggan yang dahulu dibeli untuk pelengkapan administrasi Perda, Selasa (28/6/2022).
Sinaga, selaku Oknum yang mengaku pemilik lahan 12 rante di areal perladangan Paya Sikkam acap kali dikonfirmasi melalui pesan dan telphone Whatsapp namun tidak bersedia memberikan keterangan, padahal informasi didapat Sinaga pernah sampai emosi dan mencak mencak seorang warga yang mereka ketahui sebagai pemberi informasi kepada Redaksi Indigonews.
Perlu diketahui, bahwa sesuai pengakuan Sekretaris Desa beberap waktu silam dikonfirmasi mengakui bahwa lahan tersebut benar milik aset Nagori Purba Sipinggan dan menjelaskan bahwa dirinya pernah juga menyampaikan hal tersebut kepada Camat yang sebelumnya supaya melakukan verifikasi akan lahan 12 rante yang sesuai pengakuan Maujana dan Gamot telah dijual dengan harga Rp. 5.000.000/ rante dan total penjualan sebesar Rp. 60.000.000.
Pangulu Nagori Purba Sipinggan, Alexius Purba jauhari sebelumnya dikonfirmasi menyangkal bahwa tidak benar dirinya menjual aset lahan pertanian seluas 12 rante milik Nagori Purba Sipinggan namun saat kembali dikonformasi, namun enggan menjawab pesan Whatsapp Redaksi Media Online Indigonews.
Camat Purba, Kabupaten Simalungun, Bangun Siregar saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penjualan aset Nagori berupa lahan 12 rante si areal perladangan Paya Sikkam menjelaskan akan segera mengumpulkan bukti bukti, Selasa (28/6/2022).
“Langkah yg sy ambil masih mengumpulkan bukti2 dulu dari warga. Betul yg Abg bilang bhw semua aparat Nagori meneken, kecuali Sekdes, tetapi sebelum hasil musyawarah Nagori dilakukan, pangulu sdh menjual aset itu. Menurut Abg langkah apa yg akan sy lakukan dulu” jelas Bangun Siregar.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendukung pernyataan Camat Purba dan terlihat dalam keterangan Camat saudara Bangun Siregar mengakui Panguli sudah menjual aset sebelum musyawarah Nagori dilakukan.
“Dalam hal ini, saya siap membantu Camat Purba untuk meminta masyarakat memberikan pernyataan selaku saksi hidup akan kepemilikan lahan seluas 12 rante milik aset Nagori” ucap Syamp.
“Saya berharap untuk hal ini Camat Purba saudara Bangun Siregar sudah bisa berkoordinasi dengan Dinas PMPN dan Sekda Simalungun untuk mengambil langkah kongrit melaporkan Pangulu ke Polres Simalungun” tegas Syamp. Tim





Discussion about this post