IGNews | Toba – Pemerintah membuat Peraturan Presiden (Pepres) yakni untuk memperkuat sinergi, integrasi dan koordinasi pengelolaan dan pengendalian proses Pemerintahan dan aktifitas manajemen kabinet dan manajemen kebijakan Pemerintah dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah dan mewujudkan visi Presiden secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Namun Pepres ini banyak yang dilanggar hanya untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu.
Salah satunya Pepres 16 Tahun 2018 yang dimana telah di rubah menjadi Pepres 12 Tahun 2021 terkait pengadaan barang/ jasa Pemerintah. Dimana aturan maupun prosedur untuk mengikuti lelang pengadaan barang/ jasa telah diatur, namun masih banyak ditemukan permainan, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok.
“Contohnya di Dinas PUPR Kabupaten Toba, tercium adanya dugaan permainan antara Pengguna Anggaran (PA) dengan beberapa anggota DPRD untuk menguasai kegiatan proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dalam arti pejabat pengadaan dan PPK hanya sebagai boneka dalam sejumlah kegiatan” ujar Djonggi, Sabtu (9/7/2022).
Djonggi juga menegaskan “Masih tahap Rencana Umum Pengadaan (RUP), namun rekanan pemilik paket proyek sudah ada, tentu patut kita duga kuat telah terjadi transaksi uang sudah berjalan, sebab tahap Rencana Umum Pengadaan sifatnya umum dan masih dapat diikuti pihak rekanan lain pelelangannya”.
“Untuk itu kita berharap agar pihak APH melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap sejumlah proyek kegiatan, baik dari Dinas PUPR dan Dinas lainnya” harapnya.
Untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Toba, Gumianto Simangunsong sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait sejumlah kegiatan proyek di Dinas PUPR Toba dari Pokok Pikiran (Pokir) TA 2022, dikatakan masih tahap Rencana Umun Pengadaan (RUP), namun pemilik kegiatan proyek tersebut sudah ada atau ditentukan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post