IGNews | Deliserdang – Seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang akibat perbuatannya harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Deliserdang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Kamis (7/7/2022).
Tim Tekab Res Narkoba Polresta Deliserdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual sabu di Kecamatan Tanjung Morawa, namun akhirnya terjadi kesepakatan transaksi dijalan Halat Kota Medan dan sekitar pukul 19.00 Wib petugas sampai dilokasi yang sudah di sepakati, lalu petugaspun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi sabu tersebut.
Tak lama datanglah seorang laki laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap pula petugas langsung mengamankan lelaki tersebut,
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggekedahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 bungkus paket shabu dikemas plastik warna kuning dari dalam jaket terduga Y,
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y. langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol. Zulkarnain SH mengatakan “Terduga berinisial Y tersebut diamankan dijalan Halat Kota Medan. Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya”.
Kepada tersangka Y, akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup. Frans IF Siregar





Discussion about this post