IGNews | Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41) warga Desa Sidua dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabuapten Labuhanbatu Utara – Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya pada hari Selasa silam (12/7/2022).
Adapaun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5), S (9) dan R (7) yang masing masing bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Sidua dua – Kualuh selatan.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
Dan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, Perbuatan asusila itu dilakukan di di Dusun IV Sidua dua.
“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi” kata Kapolres Labuhanbatu saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 dikerenakan korbannya lebih dari satu.
“Terhadap korban didamping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya” tutup Kapolres. Red





Discussion about this post