IGNews | Deliserdang – Tiga orang pelaku penganiayaan secara bersama sama berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang pada hari Kamis silam (14/2022) di Dusun IV Desa Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku ke kantor Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk dimintai keterangan.
Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dan ketiga pelaku pun merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan yang berinisial SP(35).
Kejadian bermula pada tahun 2010 Korban SP warga Dusun XIV Pasar V Gang Amanah Nomor 05 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4Ha milik Suharti.
Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban, namun belakangan, sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan, namun pelaku MA dan rekanya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.
Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter.
Adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam diterali besi Polresta Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP. Agus Sugiyarso SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan “Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara”. Frans IF Siregar





Discussion about this post