IGNews | Deliserdang – Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil amankan 8 bungkus Ganja yang sudah dilakban. Selasa siang (19/7/2022).
Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol. Zulkarnain SH menerangkan penangkapan tersebut dijalan lintas Dumatera Utara Lubuk Pakam – Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun – Provinsi Aceh.
Adapun kronologi penangkapan yakni pada hari Selasa (19/7/2022) pukul 08.00 Wib tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi tentang adanya laki laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat berisi Ganja yang hendak melintas dari jalan lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam – Tebing tinggi menumpang bus Putra Pelangi.
Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.
Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.
Saat diwawancarai di Mapolresta Deliserdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07), Wakapolresta Deliserdang AKBP. Agus Sugiyarso SIK mengatakan “Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati”. Frans IF Siregar





Discussion about this post