Sebabkan Kematian Marshal Harahap…!!! THM Ferarri Masih Beroperi Walaupun Tidak Ada Izin Dari Pemko Pematangsiantar

Poster atau selebaran Party Bosster di THM Ferarri, Kamis (21/7).

IGNews | Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Ferarri yang berada tepat di Jalan Sisimangaraja Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara masih beroperasi tanpa ada tersentuh hukum.

THM ferarri tersebut pernah memakan korban jiwa yaitu beberapa waktu silam, akibat memberitakan maraknya peredaran narkoba di thm tersebut seorang pimpinan media di tembak pada saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, akan tetapi thm tersebut hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Diketahui THM tersebut tidak ada izin atau rekom dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, akan tetapi THM Ferarri masih leluasa bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari dinas tersebut.

Terkait hal ini Indigonews meminta tanggapan kepada Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan “Bahwa sampai saat ini semua masyarakat khususnya insan jurnalis belum bisa melupakan tragedi kematian rekan juang kita Marshal Harahap yang sumber utamanya berasal dari pemberitaan peredaran narkotika di THM Ferarri, apakah Kapolri, Kapolda maupun  Kapolres Pematangsiantar tidak lagi memiliki harga diri sehingga membiarkan lokasi yang melahirkan pilu dan kematian bagi insan pers tahun silam”, Kamis (21/7/2022).

“Terkait izin saya yakini bahwa Dinas Perizinan kota Pematangsiantar tidak pernah menerbitkan surat izin usaha maupu  rekomendasi kepada Pemprov Sumut untuj menerbitkan izin operasional THM Ferarri” jelas Syamp.

“Begitu juga izin jual beli alkohol saya berani yakini managemen THM Ferarri tidak kantongi izin dari Bea Cukai” ucap Syamp.

“Disini kita minta Kapolres Siantar segera segela dan tutup THM Ferarri, apa menunggu ada lagi korban tertembak sehingga meninggal dunia insan pers” harap Syamp.

Tidak terlepas dari pernyataan Ketua Forum13 Indonesia saja, Indigonews juga konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid)  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Bernama Fanny ia mengatakan “Mohon maaf pemko ataupun perizinan  tidak ada  memberi izin kepada ferari, Dan Izin menyampaikan hal ini ke Satpol PP pak terimah kasih pak “.

Dan semoga  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar yang katanya sedang berkordinasi kepada Satpol PP Pematangsiantar segera menyegel dan menutup THM Ferarri tersebut.

Jika tidak maka harapan kami segera melaporkan hal ini kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk mengkaji izin THM Ferarri beserta Menutup THM tersebut seperti THM Hollywings yang ada di Medan yang sudah tertuntas di tutup oleh Pihak Gubernur Sumut. Try/ Red

Tinggalkan komentar