IGNews | Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Ferarri yang berada tepat di Jalan Sisimangaraja Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar- Sumatera Utara masih beroperasi tanpa ada tersentuh hukum padahal kuat dugaan dijadikan lokasi jual beli obat obatan terlarang, bahkan pemilik usaha yang saat ini menjalani hukum disebut sebagai dalang atas kematian dengan cara ditembak seorang wartawan.
THM Ferarri tersebut pernah memakan korban jiwa yaitu beberapa waktu silam, akibat memberitakan maraknya peredaran narkoba di THM tersebut seorang pimpinan media ditembak pada saat dalam perjalanan pulang kerumahnya, akan tetapi THM tersebut yang sempat berganti nama menjadi Givenchi hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Diketahui Ferarri tidak ada izin atau rekom dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, akan tetapi THM Ferarri masih leluasa bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Dinas terkait.
THM Ferarri disinyalir bebas tempat terjadinya peredaran narkotik pil ektasi, akan tetapi THM Ferarri seraya memiliki jaringan kuat di Polres Pematangsiantar dan BNN Kota Pematangsiantar.
Terkait hal ini Indigonews meminta tanggapan kepada salah satu Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa sampai saat ini semua masyarakat khususnya insan jurnalis belum bisa melupakan tragedi kematian rekan juang Marshal Harahap yang sumber utamanya berasal dari pemberitaan peredaran narkotika di THM Ferarri, apakah Kapolri, Kapolda maupun Kapolres Pematangsiantar tidak lagi memiliki harga diri sehingga membiarkan lokasi yang melahirkan pilu dan kematian bagi insan pers tahun silam, Senin (25/7/2022).
“Terkait izin saya yakini bahwa Dinas Perizinan kota Pematangsiantar tidak pernah menerbitkan surat izin usaha maupu rekomendasi kepada Pemprov Sumut untuk menerbitkan izin operasional THM Ferarri” jelas Syamp.
“Begitu juga izin jual beli alkohol saya berani yakini managemen THM Ferarri tidak kantongi izin dari Bea Cukai” ucap Syamp.
“Disini kita minta Kapolres Siantar segera segel dan tutup permanen THM Ferarri, apa menunggu ada lagi korban tertembak sehingga meninggal dunia insan pers” harap Syamp.
Tidak terlepas dari pernyataan Ketua LSM Forum13 Indonesia saja reporter Indigonews juga konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Bernama Fanny ia mengatakan “Mohon maaf Pemko ataupun perizinan tidak ada memberi izin kepada Ferarri, dan izin menyampaikan hal ini ke Satpol PP pak terimah kasih pak”.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AK. Rudi Panjaitan kepada reporter Indigonews sampai berita ini dipublikasikan masih berupaya dimintai keterangan serta upaua dan tindakan yang akan diambil Kepolisian atas beredarnya informasi ditengah masyaratakan bahwa THM Ferarri dijadikan lokasi jual beli ekstasi.
Syamp Siadari menambahkan, bahwa untuk kepegurusa izin operasional THM harus mampu menunjukkan modal pada rekening koran pemilik atau penanggujawab usaha sebesar Rp. 5 Miliar.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar yang katanya sedang berkordinasi kepada Satpol PP Pematangsiantar segera menyegel dan menutup THM Ferarri tersebut.
“Jika tidak maka Harapan kami segera melaporkan hal ini kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk mengkaji izin THM Ferarri beserta menutup THM Ferarri seperti THM Hollywings yang ada di Medan yang sudah tertuntas di tutup oleh Pihak Gubernur Sumut” tutup Syamp. Try





Discussion about this post