IGNews | Siantar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar yang beralamat dijalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat tidak berani alias mandol terhadap kinerjanya untuk memberi sanksi ke THM (Tempat Hiburan Malam) yang ada di Kota Pematangsiantar, padahal di ketahui THM yang berada di Kota Pematangsiantar tidak berizin operasional atau pun izin menjual minuman beralkohol, akan tetapi Dinas yang dikomandoi Agus Salam tidak tegas meminta dampingan dengan Satpol PP untuk penegakan Peraturan kuat dugaan juga mendapat fulus atau stabil saat pemilik usaha THM membuat NIB.
Hal itu diketahui Indigonews pada saat ke kantornya untuk mempertanyakan izin THM kepada Kepala Bidang (Kabid) Bernama Fani menjelaskan “Kami emang tidak ada memberi izin THM itu langsung ke provinsi akan tetapi kami hanya bisa izin menjual minuman beralkohol”.
“Kalau minuman beralkohol kami bisa memberi izin akan tetapi kalau izin tempat hiburan malam kami tidak ada bisa memberi itu wewenang Provinsi” ucapnya pada senin (25/7/2022).
Lalu ia menerangkan, ini lihat di OSS 536 jelas terterakan dari provinsi tapi itu harus berekening Rp. 5 Milyar.
“Kami mana bisa memberi izinnya,kalau untuk penindakan atau pun cek ke satpol pp aja biar mereka merazia cek izin berjualan minuman beralkohol di thm thm itu” pungkasnya.
Terkait ucapan Kabid tersebut Indigonews langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar yang beralamat dijalan MH. Sitorus Kecamatan Siantar Barat dan menemui Kasat Pol PP, Robert Samosir mengatakan “Sesuai prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar harus memberi kami surat rekomendasi thm mana saja yang tidak ada izinnya, bukan membilang tugas satpol pp.jika ada surat rekom dari mereka ya maka kami berkerja sesuai prosedur ataupun ada bukti bahwa dinas tersebut memberi surat untuk kami menindak di THM itu bukan sembarang saja”, Rabu (26/7/2022).
Akan tetapi hal tersebut benar jika surat rekomendasi dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar ke Satpol PP Kota Pematangsiantar maka Satpol PP pasti bertindak sesuai surat yang dikirim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar.
Akan tetapi patut dianggap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar terhadap THM , Apalagi Salah satu THM Bercap Ferarri pada (28/7/2022) mengadakan acara memanggil artis Dj akan tetapi bebas leluasa walaupun tidak memiliki izin. Tim





Discussion about this post