IGNews | Jambi – Janson Marudut Sihombing melalui kuasa hukumnya Roder Nababan SH melaporkan Kepala Kantor BPN Jambi, Akmal atas penyalah gunaan jabatan dan wewenang diduga kuat ikut kecurangan atau terkait mafia tanah yang menyerobot tanah warisan, Kamis 28/7/2022).
Roder menjelaskan, bahwa Kliennya, JansonSihombing yang sudah sangat lelah mencari keadilan dan bersabar sampai puluhan tanahun menunggu dan menunggu atas mutasi sertipikat sertipikat warisan dari orangtuanya yang dibagi menjadi 3 sertipikat yaitu sertpikat no: No: 746 dengan luas 7.900 m2, kepunyaan Eno VarinaS, No: 625 dengan luas: 12.500m2, kepunyaan BH. Sihombing dan No:430 dengan luas 8000m2 kepunyaan N. Purba yang telah diusulkan untuk dilakukan mutasi dari tahun 2013 sampai hari ini namun tidak kunjung selesai.
“Setelah dilakukan penelusuran yang cukup panjang terhadap tidak dilakukannya mutasi tersebut kami sebagai kuasa hukum menyurati Kantor Kepala BPN Kota Jambi pada tanggal 26 April 2022 dengan No: 192/SP/RNA/IV/2022 perihal permohonan untuk meminta jawaban atas tanah klien kami dengan ketigas ertpikat Kepemilikan Hak Dengan Nomor 746 Desa Kampung Ka. Asam, Nomor 625 Desa Kenali Asam, Nomor 430 Desa Kenali Asam yang sudah melakukan mutasi selama 7 tahun terakhir, dan surat dengan Nomor 193/SP/RNA/IV/2022 dengan perihal penyampaian kronologis salah eksekusi terhadap tanah Alm. Atika Muhksin yang mengakibatkan diserobotnya tanah milik klien kami dan agar tidak ragu untuk melakukan mutasi ketiga sertipikat yang dimohonkan oleh Klien kami” ungkap Roder.
“Bahwa pada tanggal 27 April 2022 kami bersama dengan klien kami mengadakan rapat/ pertemuan dengan saudari Yana, saudara Andre dan 2 orang lainnya dari ASN BPN Kota Jambi membicarakan dan menerangkan permasalahan tanah milk klien kami yang salah eksekusi dan saudari Yana menyatakan bahwa tanah klien kami salah eksekusi namun, menyatakan pada saat itu akan menayakan kepada Pimpinannya yaitu Kepala Kantor BPN kota jambi tentang keputusan BPN Jambi terhadap eksekusi tersebut” jelasnya.
Roder kembali menegaskan “Jawaban dari Kepala Kantor BPN Jambi yang kami dapat adalah jawaban pejabat yang penuh dengan kebohongan dan menyalahgunkan wewenangannya demi memuluskan mafia tanah dan membantu mafia tanah oleh karena jabatanya dengan mengenyampingkan bunti bunti dan logika logika hukum yang telah dipelajarinya ketika kuliah di Fakultas Hukum serta menutup mata terhadap keadilan dan melupakan pengetahuan pengetahuan yang didapat dari pendidikan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah setiap dalam kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan, kami berfikir bahwa Pmerintah telah sia sia memberikan penyuluhan penyuluhan kepada pegawai Aparat sipil Negara namun tidak diaplikasikan dalam praktek praktek di lapangan serta mengenyampingkan perintah dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang menyatakan untuk memberantas para mafia mafia tanah dan bahkan membentuk tim yang dinyatakan duet maut mafia tanah yaitu yang dipinpin oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dengan Adian Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi VII untuk membantu menyelesikan permasalahan tanah”.
Roder pun kembali mempertenyakan jawaban, Akmal selaku Kepala Kantor BPN Kota Jambi telah juga dinyatakan jika kliennya sertipikat sertipikat telah diputus di PTUN Jambi nomor 31/PDT/G.2005/PN.JBI. Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 29/PDT.G/2006/PT.JBI. Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 808 K/PDT/2007; putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pdt.G/2011/PN.JBI jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 12/Pdt/2012/PT.Jbi Jo Mahkamah agung RI 2727k/pdt/2012.
“Dengan membaca balasan surat kami yang telah dibalas oleh Kantor kepala BPN Kota Jambi yang menyatakan jika sertipikat milik klien kami batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena telah diputus di PTUN Jambi. Kemudian kami menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dengan Nomor 195/SP/RNA/VII/2022 Tanggal 6 Juli 2022 perihal untuk memberikan informasi apakah pernah melakukan persidangan di PTUN Jambi dengan Nomor Perkara 29/PDT.G/2006/PT.JBI,12/Pdt/2012/ PT.Jbi sesuai dengan jawaban BPN Jambi kepada kami tanggal 24 Mei 2022, yang mana telah dibalas oleh Bapak Ketua PTUN Jambi, Aning Widi Rahayu SH pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor W1.TUN7/490/HK.06/7/2022 yang menyatakan setelah dilakukan pemgecekan pada register kepaniteraan PTUN Jambi, tidak ada daftar perkara sebagaimana yang kami pertanyakan” pungkas Roder.
“Surat dari Kepala Kantor BPN Jambi Besar dugaan kami telah nyata nyata menyalahgukan wewenang dalam jabatanya sebagai Kepala Kantor BPN dengan tidak menerbitkan sertipikat milik klien kami dengan membuat surat yang dikarang karang sendiri padahal dia bukanlah seorang penyair seperti Bapak Chairil anwar yang bisa mengarang dengan imaginasi yang dituangkan di dalam syairnya namun, pada kenyataanya Kepala BPN kota Jambi mengarang dengan imaginasinya dan menuangkan dalam bentuk surat dengan menggunkan logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kota Jambi Provinsi Jambi yang pada akhrirnya merugikan Klien Kami dan merusak Citra BPN yang dipinpin oleh Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Yang lagi gencar gencarnya dalam pemberantasan mafia tanah” tukasnya.
“Berdasarkan dalil dalil, kami melaporkan Kepala BPN Kota Jambi Ke SPK Polda Jambi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan klien kami dan kami berharap masyrakat Kota Jambi supaya lebih kritis dan berani melaporkan para mafia mafia tanah karena Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto telah menjamin akan memberantar para mafia mafia tanah demi tertibnya administrasi tanah dan digapainya rasa keadilan masyarakat terhadap kepemilikan Tanah sesuai dengan aturan” tutup Roder Nababan SH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post