IGNews | Taput – Pemerintah Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian Provinsi memberikan bantuan pupuk sebanyak 320 Ton kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2020 pasca Covid- 19, dan itu sesuai usulan pihak Pemkab Tapanuli Utara kepada pihak Provinsi guna bantuan kepada kelompok tani pasca Covid- 19.
“Apakah disalurkan bantuan pupuk Covid- 19 yang diberikan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 320 Ton, atau hanya sample saja yang diberikan kepada kelompok pada Desember 2020 sebagai pertanggung jawaban penyaluran bantuan bantuan pupuk Covid- 19?” tanya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu.
“Kita telah mempersiapkan surat laporan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyaluran bantuan pupuk Covid- 19 sebanyak 320 Ton, dimana indikasi kuat, diduga pupuk hanya disalurkan sebanyak 20 Ton kepada kelompok tani, dan sisanya diduga diperjual belikan kepada pengusaha perkebunan sawit yang ada di Sumatera Utara” terang Djonggi, Jumat (29/7/2022).
“Guna memperlancar praktek korupsi penyaluran bantuan pupuk Covid- 19 sebanyak 320 Ton ini, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), diduga kuat diarahkan agar mengumpulkan stempel kelompok tani guna melakukan rekayasa pertanggung jawaban, sementara sejumlah anggota kelompok tani yang kita mintai keterangannya tidak pernah menerima bantuan pupuk Covid- 19 jenis Phonskah Plus pada Tahun 2020 – 2021, baik itu dari kelompok tani juga dari Dinas Pertanian” ujarnya.
“Untuk itu, kita akan menyerahkan bukti pengakuan pihak kelompok tani yang tidak pernah menerima bantuan pupuk Covid- 19, serta pengakuan bahwa stempel kelompok yang pernah di minta/ pinjam oleh oknum PPL tanpa apa tujuannya. Kita menginginkan kasus ini supaya terbuka, dimana bantuan pupuk ini untuk masyarakat petani, bukan untuk kepentingan pejabat. Bahkan surat laporan ini akan secepatnya sampai, baik laporan melalui Online juga akan kita sampaikan ke Kejatisu dan Jejaksaan Agung. Jangan dipertopengkan kelompok tani di Taput hanya untuk kepentingan sekelompok” tegas Djonggi.
Sejumlah anggota kelompok tani kepada reporter Indigonews yang enggan namanya disebut mengatakan “Kami sangat menyetujui agar kasus bantuan pupuk Covid- 19 ini diungkap kembali, sebab peruntukan bantuan untuk masyarakat petani, bukan untuk kepentingan oknum pejabat atau sekelompok.Kita juga sangat setuju agar Ketua kelompok tani supaya diperiksa semua, dengan tujuan agar terbukti kebenarannya, apakah stempel kelompok tani pernah dipinjamkan kepada pihak PPL atau Dinas Pertanian”.
Sejumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten Tapanuli Utara saat dikonfirmasi Indigonews melalui selulernya, enggan mengangkat selulernya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post