IGNews | Lingga – Penipuan yang di lakukan FD pemilik Toko Dara Raya jalan Batu kacang Dabok singkep, Kabupaten Lingga – Kepri dengan modus jual sepeda motor telah banyak korban dengan kerugian puluhan juta belum ada titik terang proses hukum yang dilakukan Polres Lingga bahkan pelaku penipuan sesuai informasi dari masyarakat tidak ditahan.
Menyikapi hal itu, Ketua LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Provinsi Kepri, Agus Ramdah meminta kepada APH Kabupaten Lingga segera tuntaskan kasus penipuan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lingga, yang mana diketahui bersama bahwa FD pemilik Toko Dara Raya sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Lingga, Selasa (2/8/2022).
“Tapi kita pantau dan kita Duga FD pemilik Toko Dara Raya masih aktif di akun Facebook berjualan ini hal yang kita takutkan ada lagi Korban baru yang bermunculan, kenapa tidak ditahan atau ditangkap” jelas Agus.
“Kita harap Aparat Penegak Hukum secepat mungkin usut tuntas peristiwa ini, kasihan kita lihat korban sudah puluhan orang dan laporan resmi di Polres Lingga sudah belasan pelapor mendatangi Polres Lingga” ucapnya.
“Saya berharap Polres Lingga bergerak cepat dan usut tuntas demi kenyamanan dan keamanan masyarakat banyak” ujar Agus Ramdah.
“Dengan nyata tersangka telah menabrak perkara penggelapan penipuan. Tentang penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun” tegas Agus.
“Begitu juga Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , Pasal 33” tambahnya.
“Semoga kasus penipuan yang meresahkan masyarakat ini cepat terselesaikan secara hukum yang berlaku” tutupnya. Fauzan





Discussion about this post