IGNews | Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH, MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.
Pengungkapan diawali karena adanya dumas (aduan masyarakat) dan dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu (30/7/2022) dan berhasil ditangkap dua pelakunya Rahmat Doni alias Mamat (24) warga jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Muhammad Azmi Panjaitan Alias Azmi (21) warga jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari awal adanya dumas, team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1, IPTU. Eko Sanjaya SH bersama team AIPTU. Jekson Situmeang, mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran informasinya, memberitahukan kepada tim tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu dijalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dimana tempat tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan ketempat tersebut, dan sekira pukul 18:00 Wib, team melihat 2 Orang dengan gerak gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus plastik Klip berisikan sabu yang ditemukan dikantong sebelah kanan Azmi.
Dan disaat bersaman ditemukan 1 bungkus kotak rokok sampoena 12 Mild yang berisikan plastik 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip plastik berisikan sabu yang dijatuhkan Mamat.
Selanjutnya team melakukan introgasi kepada Mamat dan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Azmi.
Selanjutnya, team melakukan introgasi kepada Azmi mengakui sabu tersebut diperolehnya dari inisial Y yang berada dijalan Kampung Baru.
Selanjutnya team melakukan pengembangan namun inisial Y tidak ditemukan. Selanjutnya team membawa 2 tersangka beserta BB kekantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
Terhadap tersangka Mamat dan Azmi dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Red





Discussion about this post