IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Rudy HUJ Sitorus SH membenarkan tentang diringkusnya dua orang tersangka pengedar ganja pada hari Selasa (2/8) sekira pukul 22.00 Wib dijalan Sidikalang – Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan.
Kedua tersangka berinisial SPS (22) yang beramat di perumahan permai Block D, Desa Sitinko II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi dan rekanya LlCG (38) warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem – Dairi.
Berawal pada hari Selasa (2/8) sekira pukul 21.30 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja dijalan Sidikalang – Tiga Lingga Desa Palding, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, tepatnya dipinggir jalan. Kemudian tim yang dipimpin KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi, IPDA. M. Fahri Afrizal SH melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib team melakukan penangkapan terhadap SPS, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun dan biji ganja.
Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap LCG di Dusun Buluh Raga, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, saat di interogasi mengakui benar adanya memberikan 2 buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan biji ganja Kepada SPS yang dari BB diduga bandar besar ganja.
Kemudian personil kembali melakukan pengembangan kasus ke rumah BB, namun tidak ada ditemukan dirumahnya. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan rumah BB disaksikan oleh istri dan personil menemukan 2 buah karung/ goni yang berisikan ranting, daun dan biji ganja.
Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post