IGNews | Taput – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP.. Johanson Sianturi SIK, MH telah mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput – Sumatera Utara.
Dua orang pelaku diamankan, masing masing Leonardo Rambe Sihombing (33) warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta Sulaiman (44) warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku paruh Rangkong Gading.
Tersangka Leonardo diamankan pada hari Sabtu (6/8) sekira Pukul 13.00 Wib saat melakukan jual beli sisik Trenggiling dijalan Mayjend DI Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Sementara, tersangka Sulaiman diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 Wib, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung.
Kronologi kasus sisik Trenggiling, sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Sabtu (6/8) petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung.
Selanjutnya petugas bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan dijalan Mayjend DI Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung sekira pukul 13.00 Wib pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 karung yang diduga membawa sisik trenggiling.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp. 43.000.000 per kg, diperkirakan total Kerugaian mencapai Rp 1.6 Milar.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di kota Tarutung, selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung.
Saat itu sekira pukul 18.20 Wib, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 tas ransel, selanjutnya pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut, selanjutnya setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar Rp. 40.000.000 per- kepala burung rangkong, diperkirakan Total Kerugaian mencapai Rp. 500.000.000.
Sehingga total kerigian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp. 2,1 Miliar dengan perincian Sisik trenggiling Rp. 1,6 Milair dan paruh burung angkong gading Rp. 500.000.000.
Rencananya keduanya akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 orang yang membawa paruh burung rangkong gading tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Freddy Hutasoit





Discussion about this post