IGNews | Simalungun – Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengataka bahwa pekerjaan fisik Dana Desa TA 2022 di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara dalam pelaksaan pembangunan parit diatas parit dan tidak sesuai dengan laporan pekerjaan fisik ke Kemendes sudah layak diproses oleh Kejaksaan Negeri Simalungun untuk meminimalis kerugian Negara, Jumat (12/2022).
Tutur Syamp saat bersama reporter Indigonews, bahwa Pangulu Nagori Landbouw bersama perangkatnya sudah melakukan kebohongan laporan pekerjaan sebagaimana juga dibenarkan oleh Pendamping Desa bahwa proyek parit diatas parit di Huta I dijalan Kantor, Nagori Landbouw tidak sesuai dengan laporan kegiatan di Kementerian Desa.
“Sesuai yang kita dapat dari lapangan, proyek parit pasangan dengan pagu anggaran Rp. 88,265,690 volume kegiatan 180 x 0.50 x 0.40 x 0.50 tepat menimpa parit yang masih bagus dan layak guna, hal ini telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak tepat perencanaan dan layak rana pidana korupsi” tegas Syamp.
“Dengan adanya pengakuan Pendamping Desa telah melaporkan ke Kemendes akan proyek parit diatas parit ini, karena laporan kegiatan Nagori Landbouw ke Kemendes berbeda dengan pelaksanaan lapangan sudah termasuk pidana karena dengan sengaja melakukan kebohongan, layak sudah ini diproses Kejaksaan Simalungun, kita akan secepatnya surati Kasi Pidsua dan Tipikor supaya ambil langkah proses hukum” ucap Syamp.
Kasi PMN Kecamatan Bandar, Adi kepada reporter Indigonews menjelaskan “Kegiatan proyek parit diatas parit Dana Desa TA 2022 Nagori Landbouw tersebut tidak kami ketahui dan tidak ada dilakukan Triall yang dihadiri dari Kecamatan”.
Saat dikonfirmasi kembali, Nagori mana saja yang sudah triall, Adi mengakui Nagori Bandar Pulo, Nagori Sugaran Bayu, Nagori Bandar.
“Itulah Nagori yang sudah dilakukan triall, terkait pekerjaan fisik di Nagori Landbouw yakni paret pasangan drainnase dengan volume 180×0.50×0,40x ,050 pagu biaya fisik Rp. 88,265,690 tidak kami ketahui” tutupnya. ET





Discussion about this post