IGNews | Tasikmalaya – Terburu buru dan hanya sebentar sekitar 10 menit Kepala Desa Tanjungsari, Farid bersedia diwawancarai terkait proyek TPT Cijurig Sport Center di Kampung Leuwidahu dengan volume kegiatan 40 x 0.7 x 3.4 Meter bersumber dari sisa anggatan pencairan Tahap I dan Tahap II Dana Desa TA 2022.
Diketahui dari Tahap I proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp. 108.868.560 dan tahap II sebesar Rp. 73.149.560 dan pelaksana kegiatan oleh TPK Desa.
“Karena recofusing kemarin terkendala dan selesai diperkirakan Tahun 2025, nanti diatasnya kita buat kolam renang dan anggaran dianggarkan kurang lebih sekitaran 3M jelasnya mau dianggarkan satu kali sampai sepuluh kali sah sah saja selengkapnya bisa dilihat di facebook Desa Tanjungsari” jelas Farid sambil permisi beranjak menuju gebu (pemkab TSM.red).
Ditambahkan salah satu perangkat Desa yang tidak bersedia memberitahukan identitas dirinya mengatakan “Jika ingin lihat site plannya ada sama Seklur, kebenaran beliau lagi keluar kantor jadi tidak bisa diperlihatkan, sedangkan pelaksananya atau yang disebut dengan Tim Pelaksana Kerja (TPK) yakni Kasi Kesra Desa merangkap TPK Desa”.
Ditempat yang lain, Ketua Korda Kota dan Kabupaten Tasikamlaya dari Konsorsium ARM menjelaskan tentang TPK, sebenarnya TPK siapa dan apa tugasnya di Desa.
“Sepertinya masih banyak sekali yang bingung ya, terkait siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa” ujarnya.
“Padahal jika kita membaca secara rinci di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur.
Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dijabat langsung oleh Kepala Desa. Jika kurang jelas, silahkan baca kembali Pasal 3 dan 4 Permendagri 20/2018″ jelasnya.
“Sebenarnya dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa” ucapnya.
“Dan ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK) seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018. Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan pengadaan barang/ jasa tersebut, telah diatur di dalam Permendagri 20/2018” cetusnya.
Tambahnya menjelaskan, Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari: Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) dan atau Masyarakat Desa.
“Lalu kemudian, karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim pelaksana pengadaan barang/ jasa diperjelas di dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018. Perangkat Desa di sini merupakan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun” ungkapnya.
“Untuk susunan TPK pengadaan barang/ jasa adalah sebagai berikut: Ketua, Sekretaris dan Anggota. Bila ada pertanyaan berkaitan berapa jumlahnya, dalam Permendagri 20/2018 tidak mengaturnya, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan Desa di dalam membiayai kegiatan tim tersebut yang akan di tuangakan didalam APBDes” paparnya.
“Lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2. Lalu yang tak kalah penting dan biasanya ditanyakan oleh rekan rekan di Desa ialah terkait syarat menjadi TPK” urainya.
“Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail, yang ada hanyalah untuk menjadi Tim pelaksana/ pengelola pengadaan barang/ jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa” tuturnya.
“Satu lagi yang perlu masyarakat perhatikan, bahwa terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa. Jadi kesimpulannya, bahwa tugas TPK di Dana Desa ialah sebatas membantu Kasi/ Kaur dalam melaksanakan tugas pengadaan barang / jasa” sambungnya.
“Bukan malah mengambil alih keseluruhan tugas Kasi/ Kaur dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018. Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim pengelola/ pelaksana pengadaan barang/ jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/ Walikota masing masing daerah” tutupnya. Lamhot’S





Discussion about this post