IGNews | Deliserdang – Sat Narkoba Polresta Deliserdang amankan seorang nenek berinisial A (61) warga jalan Seksama Gang. Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, kota Madya Medan – Sumatera Utara pada hati Kamis (11/8/2022).
Bermula (Kamis, 11/8) sekira pukul 19:00 Wib, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I, IPTU. David Erikson SH mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang menuju Kota Madya Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deliserdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai dirumahnya.
Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan di temukan ganja kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.
Hasil interogasi dari pelaku A, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp. 180.000/ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi (Sabtu, 13/8), Mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol. Zulkarnain SH mengatakan “Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Frans IF Siregar





Discussion about this post