IGNews | Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu SH, MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu, IPTU. Elimawan Sitorus SH, MH menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan diawali karena adanya informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan pada hari Senin (8/8/2022) sekira pukul 12.00 Wib dan berhasil ditangkap 4 (empat) pelakunya berinisial JHH allas Hiras (24) warga Add ll Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, JHT alias Jaya (27) warga Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SMA alias Maya (25) warga Cikampak Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, HS alias Widia (25) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari awal adanya pengaduan masyarakat, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1, IPTU. Eko Sanjaya SH bersama team Bripka. Dedy F Ritonga, menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan informasinya dapat dipercaya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya disebuah rumah, dan menurut informasi dan masyarakat tersebut pemilik ataupun yang menempati rumah tersebut adalah orang yang melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu kepada orang lain yang dilakukan dirumah itu juga dan berdasarkan informasi dan masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba. Red





Discussion about this post