Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Jawa Tengah Banyumas
Tersangka pengedar sabu, YE saat diamankan di Mapolresta Banyumas, Kamis (25/8).

Tersangka pengedar sabu, YE saat diamankan di Mapolresta Banyumas, Kamis (25/8).

Edarkan Sabu, Residivis di Banyumas Dibekuk Polisi

Indigonews.id
26 Agustus 2022 | 17:37 WIB

IGNews | Banyumas – Seorang pria residivis kasus narkoba berinisial YE (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas jajaran Polda Jawa Tengah. YE ditahan atas dugaan masih menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Banyumas, Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Guntar Arif Setiyoko SH, MH mengatakan penangkapan terhadap YE dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap YE (35) di pinggir Jalan Raya depan PMI Sokaraja tepatnya dijalan Pekaja No 37 Sokaraja, Kabupaten Banyumas – Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

“Residivis tersebut berinisial YE (35) warga alamat Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa 1 bungkus bekas bungkus rokok Serasa Kretek didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,62 gram, 1 bungkus kardus dibalut dengan lakban merah didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,93 gram.

Kemudian 1 bungkus kresek warna hitam didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram dan 1 bungkus kresek hitam didalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram.

“Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53,31 gram” ungkap Kasat Narkoba.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna biru yang digunakan pelaku untuk mengirim/ tanam sabu kelokasi transaksi, kemudian 1 unit sepeda motor honda vario warna kombinasi putih biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu di rumah pelaku dan 1 buah hand phone Xiomi Redmi S2 warna abu abu.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 13.000.000.000, Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.600.000.000, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sahudin

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba