IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto J. Purba SH, MH, MKn membenarkan tentang telah terjadinya pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat malam (2/9/2022) di Huta Baru, Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara tepatnya diwarung milik Desmon Sitohang.
Adapaun korban UHS warga Dusun Huta Baru, Desa Lae Nuaha, Kecamatan Sempat Nempu Hulu dan tersangka LN warga Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Adapun kronologi peristiwa berdarah, pada hari Jumat malam (2/9) sekira pukul 21.30 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Dairi mendapat laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di Huta Baru tepatnya di warung milik Desmon Sitohang telah terjadi penikaman terhadap UHS yang dilakukan oleh pelaku LN, menerima laporan tersebut Kasat Reskrim, Rismanto langsung memerintahkan personilnya untuk mendatangi TKP.
Penikaman yang dilakukan menimbulkan luka berat terhadap korban, sehingga korban UHS, dibawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk dirawat, namun dalam proses perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan motif pelaku dalam melakukan perbuatan masih dalam penyidikan, berhubung sebelum kejadian pelaku telah datang ke warung saksi Desmon Sitohang dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan korban sebelumnya sudah berada di dalam warung, pada saat sampai didalam warung pelaku langsung memesan minuman, kemudian saksi Desmon Sitohang pergi ke dapur warung untuk menyiapkan minuman, pada saat minuman akan dibuat saksi mendengar ada suara teriakan di warung, pada saat itu saksi sudah melihat korban dalam keadaan terluka dan berlumuran darah, sedangkan pelaku langsung pergi dengan cara mengendarai sepeda motor sedangkan pisau pelaku ditinggalkan di TKP, selanjutnya oleh warga korban dibawa ke RSUD Sidikalang.
“Hasil cek di TKP ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku berupa sebilah pisau bergagang kayu dengan ujung runcing, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Dairi” ucap Rismanto.
Selanjutnya dikarenakan tersangka melarikan diri, personil Sat Reskrim Polres Dairi lakukan upaya pencarian namun sampai saat ini tersangka belum diketemukan.
Selanjutnya Kapolsek Sidikalang Kota, AKP Sukanto Berutu SH beserta Bhabinkamtibmas memberikan arahan dan himbauan kepada pihak keluarga dari kedua belah pihak agar menyerahkan peristiwa yang terjadi kepada mekanisme hukum dan tidak main hakim sendiri dalan rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dairi. Bambang





Discussion about this post