IGNews | Taput – Perambahan kayu pinus di tiga Desa diwilayah dua Kecamatan, yakni Desa Naipospos, Desa Simarpinggan (Kecamatan Sipoholon) dan Desa Sibaragas (Kecamatan Pagaran) Kabupaten Tapanuli Utara marak, sebab diduga tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) bahkan tidak ada penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada Negara.
“Kita tidak terima lahan Dolok Imun areal perambahan kayu pinus dijadikan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) oleh pihak Kehutanan. Lebih baik kayu pinus tersebut kami keloka menjadi pendapatan Desa melalui pembuatan bahan bakar Arang dari pada kayu pinus dijual gelondongan oleh pengusaha” ucap puluhan marga Simanungkalit dari Desa Naipospos, Minggu (11/9/2022).
“Kita juga berharap agar pihak Polda Sumatera Utara turun melihat situasi penebangan/ perambahan, sebab hal ini juga jangan muncul terjadi kata konsorsium antara aparat penegak hukum dengan pihak pengusaha” harap warga Naipospos disampaikan kepada reporter Indigonews.
Bagian Perlindungan Hutan Wilayah KPH XII, Hombar Sinurat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan ”Sesuai SK Kadishut Provsu atas nama Maya Situmorang kayu tersebut adalah budidaya jadi tidak ada PSDH”.
Saat ditanya kembali Hombar Sinurat, Sesuai amanat Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan Undang undang, “Khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap”, Apakah bisa Indigonews mendapat atau melihat izin pemanfaatan kayu pinus di areal yang disebut KBK pak Sinurat?, Namun sampai berita ini dipublis Hombar Sinurat bungkam.
Juga pengusaha kayu yang diduga sebagai perambah kayu pinus Maya Situmorang, saat dikonfirmasi terkait Sesuai amanat Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan Undang undang, “Khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap,” Apakah bisa mendapat atau melihat izin pemanfaatan kayu pinus di areal yang disebut KBK?, Maya Situmorang pun bungkam. Freddy Hutasoit





Discussion about this post