IGNews | Siantar – Hiruk pikuk pembangunan Gedung Merdeka dan GOR Pematang Siantar dikelola PT. Suriatama Mahkota Kencana yang sudah dilakukan peletakan batu pertama oleh Walikota Pematangsiantar, dr. Hj. Susanti Dewayani SpA pada hari Rabu (31/8/2022) silam menjadi perhatian serius bahkan adanya RDP dilakukan oleh 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar (Senin, 5/9/2022) yang menghasilkan penghentian segala aktifitas pada lahan dan gedung GOR yang terletak dijalan Merdeka, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara.
Namun, setelah adanya RDP aktifitas didalam gedung GOR yang sudah terlihat carut marut dan kumuh tetap berjalan tanpa adanya upaya atau peninjauan yang dilakukan para lagislatif sehingga banyak asumsi masyarakat bahwa RDP hanya dilakukan sebagai bahan cuci tangan oleh para anggota dewan tersebut.
Hasil penelusuran Indigonews bersama LSM Forum13 Indonesia, bahkan sampai hari Sabtu (10/9/2022) masih ada aktifitas berjalan normal didalam gedung GOR seakan akan tanpa ada masalah dan tidak ada apa apanya akan hasil RDP yang tegas mengatakan “STOP” pembangunan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat menyayangkan kinerja Walikota Pematangsiantar dan PT. Suriatama Mahkota Kencana yang terkesan atau diduga kuat kangkangi dan secara terbuka melawan RDP oleh DPRD Kota Pematangsiantar, Minggu (11/9/2022).
Disisi lain, pemindahan hak guna usaha dari Pemko Pematangsiantar kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. SMK dan perubahan nama GOR sekalipun ada tetap digunakam nama asal di akhir nama yang baru diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri.red) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tertuang dalam Berita Negera RI Tahun 2016 Nomor 547.
Begitu juga sisi lain yang paling masyarakat ingin ketahui, Syamp memaparkan,m bahwa selama ini Pemko Pematangsiantar tidak pernah terbuka akan perubahan nama menjadi Gedung Merdeka dan GOR Pematang Siantar, pemanfaatan gedung dan apakah setelah dilakukan pembangunan gedung dan lahan tersebut dikelola oleh Pemko atau adanya kontrak dengan jangka waktu panjang diberikan kepada PT. SMK sehingga adanya pemberian Hak guna usaha dilakukan.
Sesuai informasi, Syamp memaparkan bahwa pembangunan Gedung Merdeka dan GOR Pematang Siantar telah terjadi kontrak yang dimana masyarakat tidak mengetahui berapa PAD yang dihasilkan dari pemberian hak guna usaha dan hak guna bangunan karena selama ini Pemko terkesan tertutup.
“Melihat site plant dan master plant dari Gedung Merdeka dan GOR Pematang Siantar milik PT. SMK terkesan bahwa pemanfaatan awal telah didominasi pasar modern sehingga akan tidak menutup kemungkinan gedung untuk GOR hanya sebagai pelengkap dan disinilah telah terjadi pelanggaran Permendagri tersebut, jadi kepada Walikota Pematangsiantar tolong hentikan pembangunan GOR dan kepada 30 anggota DPRD tolong lakukan hak untuk mencabut kontrak dan penghentian pergantian nama aset daerah tersebut” tutup Syamp. Tim