IGNews | Siantar – Asumsi negatif masyarakat kembali bergejolak terkait pembiaran pengerusakan GOR Pematangsiantar yang dilakukan pengembang. Hal ini mencuat karena diduga belum adanya nomenklatur maupun kontrak resmi yang diketahui oleh 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Sisi lain, izin gangguan lingkungan juga disinyalir abal abal karena lokasi pengerjaan GOR berdempetan langsung dengan SMPN 1 Pematangsiantar dan juga layanan publik kesehatan seperti Puskesmas.
Tak kala menarik pernyataan Pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi SE bahwa adanya panglima talam sebagai pembisik kepada Walikota Pematangsiantar, sehingga seakan menambah power Walikota untuk kangkangi rekomendasi DPRD melalui hasil RDP.
Ketua JPKP Kota Pematangsiantar, Jansen Simanjuntak menegaskan agar Walikota konsisten untuk melaksanakan rekomendasi hasil RDP dengan DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (13/9/2022).
“Jika seorang Walikota tidak mendengar dan menjalankan hasil rekomendasi DPRD, padahal dia sebagai contoh taat aturan maupun administrasi kepada warga, selanjutnya jika Walikota seperti itu bagaimana lagi dengan warganya” kesal Jansen.
“Tidak tertutup kemungkinan JPKP Siantar bersama organisasi lain menempuh jalur hukum atas pembiaran pengerusakan GOR Pematangsaintar” tegasnya.
“Terkait izin, salah satunya izin gangguan dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan atau abal abal karena lokasi rencana pembangunan Gedung Merdeka dan GOR berdempetan langsung dengan sarana pendidikan dan sarana kesehatan, sehingga dapat mengakibatkan dampak sosial terlebih kepada anak didik yang sedang mengikuti proses belajar mengajar” tutupnya. Red





Discussion about this post