IGNews | Siantar – Setelah dilaksanakan peletakan baru pertama pembangunan Gedung Merdeka dan GOR Pematangsiantar menimbulkan polemik berkepanjangan, bahkan sampai sampai DPRD Pematangsiantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan alih fungsi lokasi GOR Pematangsiantar yang belum disetujui dan perubahan RTRW yang belum di eksaminasi Mendagri salah satu pelanggaran fatal yang terjadi dilakukanya pelatakan batu pertama oleh Walikota Pematangsiantar yang bisa menjerat KDH tunggal ini dijerat ramah pidana, Sabtu (17/9/2022).
Sisi lain, Syamp mengatakan bahwa ada informasi dugaan telah dicairkanya kembali uang fulus sebesar Rp. 600.000.000 sisa uang kewajiban dari Rp. 3 Miliar dalam perubahan alih fungsi lahan GOR, dimana disinyalir Walikota sebelumnya disebut telah menerima sebesar Rp. 1.8 Miliar namum hal ini belum jelas dapat diketahui kebenarnya dan sisanya Rp. 1.2Miliar jatah Walikota yang menjabat saat ini, sehingga selanjutnya Walikota akan menerima sisa sebesar Rp. 600.000.000 setelah peresmian gedung bila tidak ada rintangan.
“Sesuai informasi yang kita terima, alih fungsi lahan GOR belum disetujui begitu juga dengan rencana perubahan RTRW Kota Pematangsiantar belum di eksaminasi oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga perbuatan pembongkaran gedung maupun fasilitas GOR menjadi pengerusakan, fatal akibatnya melanggar KUHPidana dan dalam hal ini Walikota bisa kena jerat bila hal ini benar” tegas Syamp.
Sisi lain, Syamp meperjelas blundernya pembangunan Gedung Merdeka dan GOR Pematangsiantar, karena ada oknum yang konon issuenya telah terlalu ikut campur bahkan mengusir oknum yang mengurus izin tersebut di Mendagri, adapun yang diusir dan disebut berinisial SkS dan HS tidak mengerti apa apa, sehingga diusir dari ruang data saat adanya pembahasan terjadi.
“Kita secepatnya akan menyurati Mendagri dan Menpora guna mendapat berkas lengkap supaya kita melaporkan hal tersebut ke APH” tutup Syamp.
Oknum yang disebut sebut terlalu ikut campur acap kali dihubungi melalui selularnya tidak aktif untuk dimintai sejauh ini, sudah bagaimana tahapan kepengurusan surat izin dan perubahan RTRW. Red





Discussion about this post