IGNews | Siatar – Alih fungsi GOR Kota Pematangsiantar menjadi Gedung Merdeka yang akan dijadikan mall, Gedung Serbaguna, dan GOR menuai pro dan kontra di tengah tengah masyarakat Kota Pematangsiantar. Tidak adanya transparansi kepada publik menjadi penyebab utama sehingga banyak menimbulkan protes dan menjadi atensi masyarakat saat ini.
Wacana GOR Pematangsiantar menjadi mall sudah lama terjadi. Pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Bapak Wali Kota Hefriansyah Noor SE, MM Gedung Olahraga (GOR) Kota Siantar akhirnya dipihak ketigakan kepada PT. Suriatama Mahkota Kencana, dan pada saat itu, pembangunan GOR menjadi mall menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Pada saat ini, di masa Ibu Wali Kota dr. Hj. Susanti Dewayani Sp.A status GOR Kota Pematangsiantar yang saat ini telah dipihakketigakan dengan konsep Bangun Serah Guna kepada PT. Suriatama Mahkota Kencana masih tetap berlanjut dan menimbulkan kecurigaan kepada kita semua.
Tepat pada tanggal 31 Agustus 2022, peletakan batu pertama pun dilakukan oleh pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak PT Suriatama Mahkota Kencana. Namun, hal tersebut mengejutkan semua pihak, tidak terkecuali DPRD Pematangsiantar yang merasa bahwa acara tersebut terkesan dilakukan dengan tiba tiba dan tidak ada konfirmasi sebelumnya kepada DPRD Kota Pematangsiantar.
Sebagai tugas legislatif dalam hal pangawasan, DPRD mengambil langkah tegas dalam merespon hal tersebut.
DPRD Kota Pematangsiantar memanggil Wali Kota Pematangsiantar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 5 September 2022, dan RDP tersebut dihadiri Ibu Wali Kota, namun dalam RDP tersebut belum mendapatkan solusi terbaik. Lalu pada tanggal 19 September 2022, DPRD Pematangsiantar kembali mengundang Wali Kota untuk hadir pada RDP untuk membicarakan persoalan GOR Pematangsiantar, namun RDP tersebut tidak dihadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar.
Tentu saja hal di atas mendapat respon cepat dari banyak pihak, tidak terkecuali dari organisasi mahasiswa, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar. Edis Galingging selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar menyampaikan “Kita apresiasi langkah legislatif (DPRD) karena merespon cepat persoalan GOR, namun kita sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif (walikota) kita. Persoalan GOR Pematang Siantar sudah lama terjadi, tetapi kita menduga tidak ada niat transparan dari Pemerintah Pematang Siantar soal pembangunannya”, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut, ia menambahkan “Pada tahun 2019, PMKRI Cabang Pematangsiantar juga turut mengkritisi kebijakan tersebut. Dan kita sangat tegas untuk menolak alih fungsi GOR menjadi mall, kita dari mahasiswa hanya menginginkan agar GOR tersebut direnovasi atau dibangun kembali menjadi GOR, agar anak muda atau generasi di Kota Pematangsiantar dapat mengembangkan bakatnya dengan baik”.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar harus terbuka soal GOR Pematang Siantar, kita juga ingin tau bagaimana soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bangunan tersebut, baik lingkungan dan lalu lintasnya, soal Memory of Understanding (MoU) juga harus terbuka kepada publik, lalu bagaimana dengan izin terhadap masyarakat sekitar?” tanyanya.
“Lalu bagaimana dengan sekolah yang berdampingan dengan GOR tersebut? Yang walaupun memang secara zona Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah tersebut merupakan zona ekonomi tapi kita juga harus memikirkan bagaimana dampak di lingkungan sekitar, dan yang terakhir bagaimana dampaknya terhadap pasar tradisional yang ada di Kota Pematang Siantar dan masih banyak lagi. Tentu semua ini harus transparan, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan” ujarnya.
“Dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar meminta dan mendesak kepada DPRD Pematangsiantar agar turut mengundang mahasiswa pada saat RDP soal GOR, karena kami merasa masih banyak kejanggalan dan perlu dikaji ulang kembali. Persoalan GOR adalah persoalan anak muda di kota ini, dan kita siap untuk melayangkan surat permohonan kepada DPRD agar mahasiswa yang ada di Kota Pematangsiantar turut diundang dalam persoalan GOR Pematangsiantar” tutup Edis Galingging. Red