IGNews | Lampung – Tiga hari setelah posko Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung membuka posko pengaduan tunggakan honor, yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung, ditemukan indikasi kejahatan anggaran yang dilakukan Pemkot. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PBHI Wilayah Lampung, Fadly Renaldy, Senin (3/10/2022).
“Kami telah mendapatkan pengaduan dan melakukan investigasi. Kami menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proses pembayaran gaji honor pekerja tenaga kontrak (PTK), gaji RT, Linmas, tunjangan kinerja (Tukin) PNS yang belum dibayar, serta PTK pemadam dan petugas penerangan jalan umum” terang Fadly.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan data-data yang ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung pantas untuk turun memeriksa oknum oknum yang terlibat di Pemkot.
“Dengan turunnya BPK Perwakilan Lampung, pemeriksaan intensif dapat dilakukan. Kita bisa menyelesaikan masalah dengan terang, transparan dan akuntabel” ujarnya.
Selain itu dirinya menegaskan posko yang telah dibuka di sekitar stadion Pahoman Bandar Lampung akan terus dibuka dan pengaduan juga bisa disampaikan melalui 0852 6975 5411 atau 0822 4630 0331 atau bisa dengan cara datang ke kantor PBHI Wilayah Lampung dijalan Pulau Buru No 1a Way Halim Permai, Way Halim Bandar Lampung. Bam





Discussion about this post