IGNews | Taput – Dihari jadi Kabupaten Tapanuli Utara, tepat tanggal 5 Oktober 2022 secara resmi dugaan Tindak Pidana korupsi (TPK) pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 326 Miliar secara resmi dilaporkan oleh warga Tapanuli Utara, Dedy Hutasoit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dedy dalam pemaparanya kepada reporter Indigonews menyampaikan “Secara resmi telah saya laporkan dugaan korupsi terkait pinjaman PEN TA 2020 kepada lembaga antirasuah. Daftar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) TA 2020, LKPD Bupati TA 2020 dan surat perjanjian pemberian dana PEN dari Pemerintah sudah kita sampaikan sebagai bukti adanya dugaan korupsi yang terjadi”.
“Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2020 kegiatan dari pinjaman PEN, dari jumlah 1372 paket kegiatan, diduga 818 paket tidak memiliki jejak digital, sehingga 554 paket yang terdaftar di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga patut diduga kuat 818 paket diperjual belikan kepada sejumlah Kepala Desa dengan metode pembayaran fee proyek didepan” ungkap Dedy Hutasoit kepada reporter Indigonews, Rabu (5/10/2022).
Jelasnya, untuk terkait perjanjian atas pinjaman PEN yang tertera pada Notaris, bahwa larangan untuk pemungutàn pajak tidak dibenarkan, sebab pinjaman PEN merupakan 0% kepada PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI).
Lanjut Dedy Hutasoit mengatakan “Dan ini harus di ungkap, sebab ada dugaan keterlibatan anggota DPR RI dari pusat serta pegawai Kemendagri dalam hal pembagian hasil TPK”.
Menanggapi atas laporan ini, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara, pihak KPK tentu harus gerak cepat atas laporan dugaan TPK atas pinjaman PEN TA 2020 ini, dimana dugaan persekongkolan telah terjadi disana.
“Sudah kita cek, bahwa sekitar 800 an paket kegiatan tidak ada rekam jejak digitalnya, sehingga Pejabat PBJnya juga ikut serta terlibat untuk memuluskan prakter dugaan korupsi ini” jelas Djonggi.
“Kita sudah melakukan investigasi atas kegiatan pinjaman PEN tersebut, ternyata diduga Kepala Desa juga ikut mendapat paket kegiatan PEN TA 2020 dengan metode pembayaran fee di depan, bahkan diduga para Kepala Desa mendahulukan pembayaran fee didepan dari Dana Desa” jelas Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post