IGNews | Siantar – Komplotan pencurian pagar rumah toko (ruko) kosong kembali beraksi diwilayah hukum Polres Pematangsiantar dibawah pimpinan, AKBP Fernando hal ini membuat resah masyarakat.
Korban kerugian atas pencurian pagar rumah, Rita Hotni Saragih melalui anaknya Sendy Purba melalui selular membenarkan telah membuat LP ke Polsek Siantar Utara dengan Nomor: STPL/62/X/2022/ STR Utara, atas hilangnya pagar ruko mereka yang beralamat dijalan Rela No. 28 Lorong 3 Parluasan, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara, Kamis (6/10/2022).
Sendy menjelaskan bahwa mereka mengetahui telah dicurinya pagar ruko mereka yang saat ini kosong dari tetangganya pada pagi hari tadi. Iseng dan punya naluri Sendy bersama Ibunya bergegas ke Toko botot atau penampung barang bekas dijalan Pelajar dan alhasil mereka mendapati bahwa pagar mereka berada ditoko tersebut.
“Ruko kami itu kosong, dan kami mengetahui pagi tadi bahwa pagar ruko kami dicuri kira kira pada subuh hari” jelas Sendy.
“Mamak curigi dan mengatakan pasti tidak jauh jaub itu dijual, makanya kami iseng ke toko Sihombing yang dijalan Pelajar dan pagar itu kami lihat disana, ada kok bukti videonya” tambah Sendy.
“Saat itu, Tokehnya tidak ada ditempat sehingga kami dikasih nomor HP oleh pekerjanya, karena kata pekerjanya itu urusan tokeh” pungkas Sendy.
Setelah mendapat nomor HP, Sendy pun bersama Ibunya beretikad baik menelphone Dangas Sihombing dan menjelaskan bahwa pangar mereka telah dijual pencuri ke toko botot miliknya namun dengan egoisnya, sang pemilik mengatakam tidak mengetahui dan tidak kenal siapa penjualnya.
Namun, karena rasa kesal dan ingin mengetahui siapa pelaku pencurian pagar ruko mereka, Sendy pun meminta kepada Sihombing supaya memutar CCTV miliknya, tetapi tidak disanggupi.
“Saat kami telpone Sihombing mengatakan, saya tidak tau siapa yang jual dan saat kami minta memutar CCTV namun Sihombing mengatakan nantilah itu” kata Sendy.
Karena merasa buntu dengan cara persuasip, Sendy bersama Ibunya membuat Laporan kehilangan ke Polsek Siantar Utara dan diterima SPKT, AIPTU R. Rajagukguk tetapi setelah diperlihatkan bukti rekaman berdurasi 0.23 Menit yang menunjukkan pagar yang hilang benar benar berada ditoko milik Sihombing, malah Personil Polsek Siantar Utara ini mengatakan “Nantilah ditunggu orang reskrim yang nelpone…. ga bakal berani mereka jual pagarnya nanti orang reskrimlah yang urus”.
Bersamaan juga, Rita Hotni Saragih bersama anaknya Sendy Purba kembali menelepone Dangas Sihombing di depan personil Polsek Siantar Utara, namun dengan nada tinggi membentak Dangas Sihombing mengatakan “Saya ada Izin Usaha dan kalau mau bayar Rp. 505.000″.
Sangat disayangkan, kinerja Polsek Siantar Utara seharusnya dengan bukti digital (video.red) yang menunjukkan keberadaan barang curian sudah dalam 1 x 24 jam meningkatkan status LP ke penyidikan dan menetapkan pemilik toko botot sebagai penadah barang curian, tetapi dari pernyataan personil seakan adanya uapaya melindungi.
Sampai berita ini dipublis, reporter indigonews masih berupaya meminta komentar Kapolres Pematangsiantar dan Kapolsek Siantar Utara terkait LP pencurian dan adanya oknum penadah barang curian beroperasi dengan berdalih memiliki izin usaha. Red





Discussion about this post