IGNews | Taput – Pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara diduga punya istri dua menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat, terutama di Kecamatan Siborongborong.
“Suatu saat akan kita pertanyakan kebenarannya ini kepada Bupati Tapanuli Utara, begitu kita mengetahui bahwa istri pertama atau isteri sah pejabat eselon II ini merupakan boru Sihombing dan selaku kita sama sama Parsadaan Toga Sihombing (Partogi) dengan Bupati, tentu saya akan pertanyakan kebenarannya, dan juga selaku Bupati Nikson Nababan sebagai Ketua Partogi Kabupaten Tapanuli Utara” ucap T. Sihombing dengan nada kesal menyampaikan kepada reporter Indigonews, Sabtu malam (8/10/2022).
“Kita akan mempertanyakan hal ini, Bupati tidak mengetahui hal ini atau pura pura tidak mengetahui, sebab ini boru Sihombing itu merupakan boru ni Raja, bukan boru untuk dipermainkan itu” tanya T. Sihombing.
“Setelah kita melihat foto akat nikah oknum pejabat eselon II ini dengan perempuan atas nama Elsa Lorenza dan telah dikaruniai dua anak yakni Andrian Alvaro dan Tania Alzahira Situmorang tentu pejabat ini telah mempermainkan boru kami. Saya akan membawa kejadian ini ke Partogi, agar kebenaran dugaan ini mendapatkan kepastian” tegas T. Sihombing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Utara, Herli Sinaga saat dikonfirmasi apakah ASN dibenarkan memiliki istri lebih dari satu, mengatakan “Secara ajaran agama tidak boleh, dan sesuai peraturan tidak bisa memiliki istri lebih dari satu. Dan terkait pejabat yang disebut dan saya tau dia tidak ada punya istri dua”.
Saat dilayangkan foto gambar dokumen akat nikah oknum pejabat eselon II tersebut. Anehnya, Herli Sinaga yang menaras tau tentang kepribadian oknum eselon II yang dimaksud malah bungkam tanpa ada sepatah kata keluar darinya.
Sekretaris Parsadaan Toga Sihombing (Partogi) Kabupaten Tapanuli Utara, Parlin Hutasoit saat dikonfirmasi terkait pejabat eselon II Taput yang menikah dengan cara agama Islam, sementara istri pertama boru Sihombing masih ada dan belum diceraikan, sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban.
Senada, salah seorang tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai Pendeta disalah satu Gereja sangat menyayangkan bila benar adanya seorang pejabat eselon II yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas salah satu instansi Pemkab Taput dan diketahui masyarakat Tapanuli Utara sampai detik ini oknum tersebut masih menganut agama Kristen sudah melanggar ajaran Tuhan dan bertentangan dengan firman Yesus Kristus.
Sisi lain sesuai ajaran agama kristen, Pentea ini mengatakan “Sesuai dengan hukum taurat mentakan Jangan Berjinah (Keluaran 20:14). Dalam sebuah wahyu zaman akhir, Tuhan mengutuk tidak hanya perzinahan, namun juga segala sesuatu yang serupa itu. Perzinahan, homoseksualitas, dan dosa dosa seksual lainnya adalah pelanggaran terhadap perintah ketujuh”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post