IGNews | Taput – Terkait oknum pejabat eselon II di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara inisial SHS yang diduga kuat telah menikah siri kembali dengan perempuan inisial EL yang tinggal di Jalan Cempaka II Medan Helvetia, serta telah dikarunia i anak 2 menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat.
“Mestinya Bupati ambil tindakan tegas dalam hal dugaan ini,bila perlu harus di nonjobkan pejabat eselon II tersebut” ujar mantan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Frans A Sihombing kepada reporter Indigonews dengan singkat melalui WhatsApp, Selasa (11/10/2022).
Sama halnya juga disampaikan oleh Lobirin Nababan yang juga termasuk salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Siborongborong mengatakan “Baru baru ini telah dilantik pengurus Parsadaan Toga Sihombing (Partogi), tentunya sudah dapat mengambil sikap atas perlakuan SHS kepada S br Sihombing istri pertama SHS, apakah seizin S boru Sihombing SHS melakukan nikah siri dengan EL” tanya Lobirin Nababan.
“Apabilan Partogi tidak bertindak atas dugaan permasalahan ini, lebih baik Partogi dibubarkan saja dari Kabupaten Tapanuli Utara ini” ucap Lobirin Nababan dengan tegas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Herli Sinaga saat dikonfirmasi terkait pernyataan mantan Wakil Bupati Taput yang mengatakan semestinya Bupati ambil tindakan tegas dan harus di nonjobkan, mengatakan “Klo mw buat tindakan, hrs diproses oleh yg berwajib apa masalah nya benar itu dibuktikan dgn sah ito.. Jd dang boi asal ditindak hrs melaui proses ito”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post