Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Ahli Waris Moara Cs Bersama IACS dan KCBI Sambangi Menkopolhukam

Ardiyanto: "Hasil Audiensi Masih Ngambang"

Indigonews.id
17 Oktober 2022 | 19:14 WIB

IGNews | Jakarta – Organisasi Indonesia Anti Coruption Society (IACS) bersama dengan Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyambangi Gedung Menkopolhukam, di Jakarta.

Perihal menyambangi kantor Menkopolhukam bersama H. Anshori salah seorang ahli waris Moara Cs mempertanyakan, pelaksanaan eksekusi ganti rugi tanah milik ahli waris Moara Cs yang hingga kini terkatung katung yang dinilai belum ada kepastian kapan dilaksanakan, bahkan pemerintah dianggap tak bertaji hanya memberikan janji janji.

Padahal, kisah yang dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah ditempuh. Moara Cs yang memberikan kuasa hukum kepada RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners menang dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Audiensi di Menkopolhukam yang disambut bersama Deputy III, Ardiyanto Hafidz Direktur Eksekutif Indonesia Anti Coruption Society mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Menkopolhukam masih ngambang.

“Surat yang sudah masuk dari lembaga dan law firms tanggapan nya masih ngambang yaitu, surat sedang dalam proses, sedangkan harapan kami butuh jawaban pasti kapan surat dijawab sebagai acuan pemerintah menyelesaikan masalah penegakan hukum yang sudah berlarut larut surat sejak tahun 2019 dan 2022” ungkapnya mengatakan saat ditemui di depan Menkopolhukam, senin (17/10/2022).

Sementara ditempat yang sama, RM. Wahjoe A Setiadi, SH pengacara yang telah memenangkan perkara dengan No. 523/ Pdt.G/ 200/ PN.Jkt.Sel, Jo Perkara No. 245/ Pdt/ 2003/ PT.DKI, Jo Perkara No. 611 K/ Pdt/ 2004 Jo Perkara No. 64 PK/ Pdt. 2007, mengatakan juga bahwa audiensi dengan Menkopolhukam belum ada kepastian.

“Dalam berita acara surat keterangan yang sudah dibuat dari pengacara Pemerintah, mereka sudah bilang mau bayar dari tahun 2009, namun sampai sekarang yang katanya mau dibayar bahkan sudah diatas hitam dan putih namun belum dibayar juga” ujarnya mengatakan saat di depan Menkopolhukam yang juga didampingi oleh organisasi IACS dan KCBI.

Dilansir dari keterangan rilis yang disampaikan oleh pihak Indonesia Anti Corruption Society, Berikut Kronologis kasus;

Kantor Law Firm RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, sebagai Kuasa Hukum dari Moara, Cs. yang mewakili para Ahli Waris Mora, Cs, yang tertulis disemua Putusan Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

RM. Wahjoe A Setiadi SH pada kantor Law Firm RM. Wahjoe A Setiadi & Partners telah memenangkan Perkara No. 523/ Pdt.G/ 2001/ PN.Jkt.Sel, juncto Perkara No. 245/ Pdt/ 2003/ PT.DKI, juncto Perkara No. 611 K/ Pdt/ 2004, juncto Perkara No. 64 PK/ Pdt/2007.

Kemudian, putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/ Pdt/ 2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/ Pdt/ 2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/ Pdt/ 2003/ PT.DKI, tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/ Pdt.G/ 2001/ PN.Jak.Sel, tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusinya.

Dengan amar putusannya adalah sebagai berikut, Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV. Dalam Pokok Perkara :

1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2). Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;

3). Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya bagian Eks Eigendom Verponding No. 7267, terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20% dari seluas 132 Ha yakni 16 Ha, sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pertanahan Nasional No. 118-VI-1990, tanggal 18 Juni 1990, yaitu: Kerugian Materiil dengan perincian :

a. Untuk Para Penggugat kelompok Hj. MANI Binti TAPPA (46 orang) sebesar Rp 780.031.002.426,-

b. Untuk Para Penggugat kelompok H. DJABUN ahli waris H. M. TOHIR (20 orang) sebesar Rp 8.200.992.770,-

c. Untuk Para Pengugat kelompok TAURAN dkk (7 orang) sebesar Rp 171.798.821.548,- Jumlah ganti rugi seluruhnya: Rp 960.030.816.744,- (sembilan ratus enam puluh milyar tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Wahjoe A. Setiadi, sebagai kuasa hukum dari para Ahli Waris Moara, Cs. telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas Putusan No. 523/ Pdt.G/ 2003/ 2001, tanggal 14 November 2002, juncto Putusan No. 245/ Pdt/ 2003/ PT.DKI, tanggal 11 September 2003, juncto No. 611 K/ Pdt/ 2004, tanggal 25 Oktober 2003, juncto No. 64 PK/ Pdt/ 2007, tanggal 3 Juli 2008, terhadap: Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional/BPN (termohon Eksekusi I), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta (termohon Eksekusi II), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (termohon Eksekusi III), Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta (termohon Eksekusi IV).

Pengadilan pun telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi dan berikut Annmaning serta berita Acara Eksekutif, yang isinya bahwa para Tergugat akan melaksanakan Eksekusi.

Namun hingga kini, hak-hak dari Moara Cs tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menagih janji Nawacitra Presiden Jokowi Dituntaskan agar Tercipta Hukum menjadi Panglima di NKRI. Untuk itu kami;

Menolak Negara Lemah dengan melakukan Reformasi sistem dan Penegakkan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpecaya. Dino’S

Share35Tweet22SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba