IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto Purba SH, MH, MKn membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap inisial ADKAB pelaku pencurian Keyboard di Gereja GMII Anugerah yang berada dijalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara pada hari Jumat (30/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan ADKAB (22) yang masih berstatus mahasiswa warga Dusun IX, Desa Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang saat ditangkap sedang berdomisi di Dusun VII, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, pada hari Minggu (23/10/2022 )sekitar pukul 23.00 wib.
Bermula dari laporan pengaduan pihak Gereja GMII Anugerah, Pdt. Heller Pasaribu pada tanggal 1 Oktober 2022 membuat laporan ke Polres Dairi bahwa telah terjadi pencurian 1 unit alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik Gereja yg diketahuinya pada pagi hari tanggal 1 Oktober 2022, setelah mengetahui peristiwa tersebut ianya langsung melaporkan ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim menerima informasi bahwa keyboard tersebut ada didalam penguasaan Donny Limbong yang sebelumnya hendak menjualkan kembali melalui media sosial.
Setelah itu pada hari Minggu (23/10) sekira pukul 17.00 Wib, petugas pun pergi ke Desa Kuta Saga, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat untuk menemui Donny, setelah berhasil menemukanya, Donny pun menjelaskan bahwa membeli keyboard dari ADKAB bersama Faisal Simbolon dan Putu Ade Wijaya Padang. Dimana saat transaksi jual beli, pelaku mengakui bahwa keyboard yang meraka jual adalah milik orangtuanya sendiri yang sedang butuh uang.
Selanjutnya petugas langsung mencari saksi Faisal dan Putu, dari hasil pengakuan kedua rekan pelaku, mereka menjual keyboard atas suruhan pelaku pencuria dan mengakui tidak mengetahui bahwa yang mereka jual adalah barang curian, karena mereka hanya dimintai tolong mencari pembeli.
Selang beberapa jam, tepatnya pada pukul 23.00 Wib, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap ADKAB didalam rumahnya yang beralamat di KM VII, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Pelaku mengakui perbuatanya telah mencurian keyboard dari dalam gereja GMII Anugerah Sidikalang, selanjutnya terhadap ADKAB dan barang bukti dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan, guna kepentingan proses penyidikan.
Keterangan ADKAB bahwa nekat melakukan pencurian keyboard milik gereja GMII Anugerah pada hari Jumat (30/10) sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara datangi lokasi Gereja GMII Anugerah dan masuk melalui pagar depan Gereja, setelah itu diapun berjalan kesamping Gereja GMII Anugerah dan membuka paksa jendela samping Gereja hingga rusak, kemudian selanjutnya ADKAB memanjat jendela lalu masuk kedalam gereja mengambil keyboard, setelah itu pelaku keluar dari dalam Gereja dan membawa barang curianya.
Selanjutnya keyboard tersebut dijualnya kepada Donny pada hari Sabtu (1 /10) sekira pukul 16.00 Wib, dengan harga Rp. 4.000.000.
Saat ini pelaku pencurian alat musik keyboard milik gereja GMII Anugerah mendekam didalam sel tahanan Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post