Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Tanda tangan dan gelar S.Sos yang digunakan Nikson Nababan saat pimpinan redaksi, Jumat (28/10).

Tanda tangan dan gelar S.Sos yang digunakan Nikson Nababan saat pimpinan redaksi, Jumat (28/10).

Terkait Penanganan Dugaan Gelar Drs Nikson Nababan Mandek Total, Sudah 2 Kapolres Diganti, Apa Bisa Ganti Kapolres Sekarang…?

Indigonews.id
28 Oktober 2022 | 18:14 WIB

IGNews | Taput – Dugaan gelar Drs. Nikson Nababan menjadi perbincangan di media sosial, setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat No: 355/ 8034/ OTDA tertanggal 8 Desember 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, dengan sifat penting, perihal tindak lanjut dan klarifikasi.

Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan ketentuan pasal 91 (2) huruf b Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan fasilitas dan klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk MRur.Sc, PhD akrab disapa Prof. YLH terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar Drs Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, serta melaporkan pelaksaannya kepada Mendagri cq Dirjen Otda.

Menanggapi perkembangan itu, Prof. YLH yang juga pembela Presiden RI Joko Widodo terkait laporan Eggi Sudjana terkait ijazah yang berujung pencabutan pengaduan mengatakan ”Saya komitmen mengungkap pembohongan terkait dugaan penggunaan gelar Drs Nikson Nababan, bahkan sampai tingkat mana akan saya kejar, bahkan kita sudah kordinasi dengan Kabareskrim Polri melalui twitter yang saya kirimkan”.

Lanjut Prof YLH yang dijebloskan kepenjara masuk 25 Agustus 2022 terkait kasus pencemaran nama baik dan keluar 24 Oktober 2022 yang langsung terbitkan buku “Amicus Jokowi (Jokowi Sahabatku) 24 Oktober 2022 & berhasil hentikan “Profesor Gadungan” Eggi Sudjana Jadi Cabut Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2022 mengatakan “Saya sudah mendapatkan buku wisuda Strata- 1 dan Diploma- 3 periode Juni 1995 dan buku wisuda Diploma- 3 dan Strata- 1, Selasa 7 Januari 1996, dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD Yogyakarta, mau apa bukti Nikson Nababan bahwa dianya benar-benar dapat gelar Drs dari APMD?”.

Direktur Pasca Sarjana di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung ini juga menambahkan setelah dibaca dan dilihat buku wisuda tersebut, tidak ada biodata wisudawan atas nama Nikson Nababan.

“Setiap mahasiswa dan mahasiswi ketika wisuda pasti mempunyai buku memory atau kenang kenangan, sehingga kedepan, mahasiswa mahasiswi tersebut dapat melihat kembali biodata teman temannya” bebernya.

Dirinya mengatakan dalam peraturan perundang undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang, hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi”.

“Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Miliar” terangnya.

Sebelumnya Prof. YLH membuat surat/ laporan terbuka yang disampaikannnya ke Polres Taput tanggal 26 April 2021 lalu, namun setelah hasil gelar perkara tidak bisa dilanjutkan akibat bukti yang tidak cukup.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2021, Prof. YLH mengirimkan surat kepada beberapa instansi, salah satunya Mendagri. Surat tersebut pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti temuan pelapor terkait dugaan pemalsuan gelar Drs.

Pada cuitannya di twitter “Prof. YLH Lapor Petinggi Polri, Mendagri, Dirjen Otda dan Ombudsman RI Lagi Soal Laporan Dugaan “DRS Gadungan” Bupati Taput (Nikson Nababan) Lagi Mandek Total di Polres Taput Sudah Ganti 2 Kapolres, Apa Bisa Ganti Kapolres Taput Sekarang Lagi? “

Menurut pelapor, dugaan pemalsuan gelar Drs oleh Nikson Nababan dalam Pemilihan Umum Bupati/ Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Karena adanya ketidaksesuaian antara ijazah yang bersangkutan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, S1 Jurusan Ilmu Komunikasi Program Study Ilmu Penerangan. Sementara  tertanggal 17 Desember 1995, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/u/1993 ditiadakan.

Adapun gelar sebelumnya yang dicantumkan oleh Nikson Nababan saat menjabat pimpinan redaksi Majalah Bonanipinasa pada tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 31 Juli 2003 adalah S.Sos.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Jahanson Sianturi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalu WhatsAppnya terkait Kapolri mengatakan jika jajarannya tidak sanggup meraih lagi kepercayaan publik, maka sebagai pimpinan dia tidak akan segan melalukan evaluasi terhadap siapa pun “Terkait Laporan Profesor Yusup Leonard Henuk atas dugaan punggunaan gelar (Drs) gadungan yang dipergunakan Nikson Nababan sudah sampai dimana Pak Kapolres perkembangan kasusnya?”. Freddy Hutasoit

Share31Tweet19SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba