IGNews | Taput – Dugaan gelar Drs. Nikson Nababan menjadi perbincangan di media sosial, setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat No: 355/ 8034/ OTDA tertanggal 8 Desember 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, dengan sifat penting, perihal tindak lanjut dan klarifikasi.
Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan ketentuan pasal 91 (2) huruf b Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan fasilitas dan klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk MRur.Sc, PhD akrab disapa Prof. YLH terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar Drs Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, serta melaporkan pelaksaannya kepada Mendagri cq Dirjen Otda.
Menanggapi perkembangan itu, Prof. YLH yang juga pembela Presiden RI Joko Widodo terkait laporan Eggi Sudjana terkait ijazah yang berujung pencabutan pengaduan mengatakan ”Saya komitmen mengungkap pembohongan terkait dugaan penggunaan gelar Drs Nikson Nababan, bahkan sampai tingkat mana akan saya kejar, bahkan kita sudah kordinasi dengan Kabareskrim Polri melalui twitter yang saya kirimkan”.
Lanjut Prof YLH yang dijebloskan kepenjara masuk 25 Agustus 2022 terkait kasus pencemaran nama baik dan keluar 24 Oktober 2022 yang langsung terbitkan buku “Amicus Jokowi (Jokowi Sahabatku) 24 Oktober 2022 & berhasil hentikan “Profesor Gadungan” Eggi Sudjana Jadi Cabut Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2022 mengatakan “Saya sudah mendapatkan buku wisuda Strata- 1 dan Diploma- 3 periode Juni 1995 dan buku wisuda Diploma- 3 dan Strata- 1, Selasa 7 Januari 1996, dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD Yogyakarta, mau apa bukti Nikson Nababan bahwa dianya benar-benar dapat gelar Drs dari APMD?”.
Direktur Pasca Sarjana di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung ini juga menambahkan setelah dibaca dan dilihat buku wisuda tersebut, tidak ada biodata wisudawan atas nama Nikson Nababan.
“Setiap mahasiswa dan mahasiswi ketika wisuda pasti mempunyai buku memory atau kenang kenangan, sehingga kedepan, mahasiswa mahasiswi tersebut dapat melihat kembali biodata teman temannya” bebernya.
Dirinya mengatakan dalam peraturan perundang undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang, hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi”.
“Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Miliar” terangnya.
Sebelumnya Prof. YLH membuat surat/ laporan terbuka yang disampaikannnya ke Polres Taput tanggal 26 April 2021 lalu, namun setelah hasil gelar perkara tidak bisa dilanjutkan akibat bukti yang tidak cukup.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2021, Prof. YLH mengirimkan surat kepada beberapa instansi, salah satunya Mendagri. Surat tersebut pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti temuan pelapor terkait dugaan pemalsuan gelar Drs.
Pada cuitannya di twitter “Prof. YLH Lapor Petinggi Polri, Mendagri, Dirjen Otda dan Ombudsman RI Lagi Soal Laporan Dugaan “DRS Gadungan” Bupati Taput (Nikson Nababan) Lagi Mandek Total di Polres Taput Sudah Ganti 2 Kapolres, Apa Bisa Ganti Kapolres Taput Sekarang Lagi? “
Menurut pelapor, dugaan pemalsuan gelar Drs oleh Nikson Nababan dalam Pemilihan Umum Bupati/ Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Karena adanya ketidaksesuaian antara ijazah yang bersangkutan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, S1 Jurusan Ilmu Komunikasi Program Study Ilmu Penerangan. Sementara tertanggal 17 Desember 1995, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/u/1993 ditiadakan.
Adapun gelar sebelumnya yang dicantumkan oleh Nikson Nababan saat menjabat pimpinan redaksi Majalah Bonanipinasa pada tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 31 Juli 2003 adalah S.Sos.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Jahanson Sianturi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalu WhatsAppnya terkait Kapolri mengatakan jika jajarannya tidak sanggup meraih lagi kepercayaan publik, maka sebagai pimpinan dia tidak akan segan melalukan evaluasi terhadap siapa pun “Terkait Laporan Profesor Yusup Leonard Henuk atas dugaan punggunaan gelar (Drs) gadungan yang dipergunakan Nikson Nababan sudah sampai dimana Pak Kapolres perkembangan kasusnya?”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post