IGNews | Medan – Tim Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatera Utara mengamankan 2 orang pengendara sepeda motor RX King BK 4380 OB yang kedapatan membawa sabu, Selasa dini hari (1/11/2022)
“Penangkapan ini berawal saat tim patroli kami sedang melaksanakan Patroli Rutin dini hari sekira pukul 03.00 Wib, guna antisipasi kejahatan jalanan, 3C serta aksi tawuran, saat dijalan SM Raja, anggota kami melihat 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB, anggota kami merasa curiga dan mencoba mendekat dan menegur ke 2 laki laki tersebut agar memberhentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan melarikan diri menuju jalan HM Jhoni Gang Murni” jelas Kompol.. Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH.
Pardamean juga memaparkan “Aksi kejar kejaran sempat terjadi antara anggota kami dengan kedua laki laki tersebut dari Jalan SM Raja hingga dijalan HMJhoni dan anggota kami dapat mengamankan kedua laki laki tersebut”.
“Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan salah satu dari kedua laki laki tersebut yang berinisial AS (29) menjatuhkan 1 buah plastik kecil berwarna putih ketanah dan anggota kami melihat kejadian tersebut, dan anggota kami menyuruh untuk mengambil plastik tersebut, setelah diperiksa oleh beberapa anggota kami plastik tersebut berisi sabu” ungkapnya.
Kedua tersangka AS (29) warga jalan AR Hakim Gang Bakung II Medan dan HCP (37) warga jalam HM Jhoni Medan serta barang bukti yang dapat diamankan 1 paket kecil sabu dan 1 buah STNK, 1 unit HP Android warna Hitam, 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai Rp. 50.000 dan 1 unit sepeda motor RX King warna Hitam BK 4830 OB
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya” tutur Pardamean. Frans IF Siregar





Discussion about this post