IGNews | Toba – Terkait dugaan korupsi pengadaan calon induk ternak sapi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 186.200.000 dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Toba – Sumatera Utara, terindikasi unsur kesengajaan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta tim Provesional Hand Over (PHO). Pasalnya dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pengadaan bahwa calon induk ternak sapi dalam spesifikasi adalah sapi betina umur 18 – 24 bulan, sapi harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik, warna buluh merah, lutuh kebawah warna putih dan pantat berwana putih. Dan adanya peran serta tim PHO meloloskan kegiatan pengadaan yang tidak sesuai Spesifikasi yang telah ditentukan. Hal ini dijelaskan Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
Djonggi kembali memaparkan dari spesifikasi sudah jelas, bahwa calon induk ternak sapi yang harus di datangkan adalah sapi Bali, bukan sapi yang ada di peternakan Pemkab Toba UPT Pertanian Lambow Sibarani Laguboti yang di datangkan dari Sumatera Utara bagian Timur yakni Kisaran.
“Kita meminta agar Kejaksaan menyeret tim PHO karena ikut serta meloloskan Spesifikasi fisik yang tidak debenarnya” ujar Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Senin (14/11/2022) di Balige dengan tegas.
“Oleh karena itu, bahwa pengadaan calon induk ternak sapi TA 2017 dari nilai pagu Rp. 186.200.000 dengan jumlah 15 ekor telah terjadi kerugian Negara, dimana dari spesifikasi yang sudah ditentukan telah ditemukan penyimpangan dari fisik calon induk ternak sapi yang hadir” tegas Djonggi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilberd Sitindaon malah nyeleneh menjawab Whatsapp reporter Indigonews “Klo mo bicara dikantor bos”, hal inienunjukkan layaknya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut kembali tinjau kinerja sang Kasi Intel tersebut karena terkesan arogan atau menutupi suatu hal. Freddy Hutasoit





Discussion about this post