IGNews | Medan – Peredaran barang haram kembali bebas di Kota Medan, kali ini bebasnya beredar ekstasi warna coklat diketahui di KTV Grand Station Karaoke yang terletak dijalan Brigjen Katamso Kota Medan.
Sesuai penelusuran dan informasi yang didapat, bahwa inisial RS merupakan Kapten KTV juga sebagai perpanjang tangan bandar untuk membeli ekstasi para pengunjung.
Anehnya, Grans Station Karaoke diduga belum kantongi izin operasional dan izin usaha tetapi bebas melakukan aktifitas tanpa tersentuh hukum, bahkan rentan menjadi tempat jual beli ekstasi warga coklat dengan harga Rp. 300.000 per pil.
“Buka room juga mahanya bang Rp. 1.300.000 dan untuk tambahan ekstasi yang langsung diperolah dari tangan RS seharga Rp. 300.000, barangnya bagus bang cepat kita naik” jelas pengunjung yang dijumpai dilokasi KTV, Minggu (4/12/2022) sekira pukul 21.45 Wib.
Untuk mengetahui kebenaran apakah benar Grand Station Karaoke telah memiliki izin operasional dan izin usaha serta izin siapa adanya dengan bebas penjualan ekstasi, namun RS yang diketahui selaku Kapten di KTV tersebut tidak bersedia memberikan jawaban namun berdalih seakan tidak mengakui dirinya sebagai kapten KTV tetapi mengatakan hanya sebagai pekerja, Selasa (6/12/2022). Frans IF Siregar





Discussion about this post