IGNews | Siantar – Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Dedy Setyawan bersama CV. Jadi Maju layak dipertanyakan kinerjanya atas pelaksanaan rehabilitasi drainase jalan SM Raja tepatnya di Simpang Dua dengan pagu anggaran Rp. 874.027.600.
Sebelumnya juga rekanan ini sudah tidak bekerja sesuai standart, dimana pada saat pengecoran saluran drainase digenangi air setinggi 30cm dan semen cor yang dibuang dari mobil molen langsung ke saluran parit yang tergenang air, janggalnya juga semen campuran saat pemasangan banyak bercampur lumpur.
Amatan langsung dari lokasi pekerjaan CV. Jadi Jaya saluran parit yang sebelumnya dikeruk dengan beko sedalam 3 meter, malah memasang plat beton hanya setinggi 500 Cm tepatnya dibawah salah satu warung makan khas batak Simpang Dua, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara, Rabu (7/12/2022).
Kejanggalan banyak terlihat, disinyalir CV. Jadi Jaya telah melaksanakan proyek tidak sesuai spesifikasi, namun Kadis PUTR Kota Pematangsiantar tidak mengambil tindakan tegas tetapi terkesan melakukan pembiaran atas perbuatan kesalahan teknis yang dilakukan pemborong.
Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar, Dedy Setyawan acap kali dikonfirmasi melalui whatsapp namun tidak pernah bersedia memberikan komentar.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya Kadis PUTR Kota Pematangsiantar tegas meminta kepada CV. Jadi Jaya membongkar plat beton dan kembali membuat saluran drainase karena bila plat beton tidak diganti akan menjadi tempat tumpukan sampah yang dibawa arus air parit karena ketinggian plat beton tidak sesuai dengan volume air yang akan disalurkan, melihat dalamnya korekan saluran drainase, tidak pantas lagi pasangan plat beton setinggi itu.
“Kita akan ambil semua data, dan sesuai fakta lapangan banyak kejanggalan, mulai campuran semen yang dituang pada genangan air setinggi 30cm, sampai adanya plat beton yang hanya setinggi 500 CM, kita akan adukan ini tahun depan” jelas Syamp.
“Bukan itu kerugian materil yang dialami masyarakat serta tidak sesuai pelaksanaan teknis dengan spesifikasi dan ketentuan disinilah adanya delik pidana penyimpangan uang negara terjadi” tambah Syamp.
Diakhir bincang bincang, Syamp meminta supaya Dedy Setyawan memanggil CV. Jadi Jaya dan memblacklist perusahaan tersebut karena sudah membuat pekerjaan fisik terburuk sepanjang masa di Kota Pematangsiantar. BSimarmata





Discussion about this post