IGNews | Dairi – Kepala Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara dituding melecehkan lambang Negara Republik Indonesia melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Waktu Pemasangan atau Pengibaran Bendera Merah Putih.
Sebab lambang Bendera Negara Republik Indonesia di Kantor Desa Longkotan terpantau warga berkibar siang malam atau 2 x 12 jam, dan tidak diturunkan pada matahari terbenam selama kurang lebih satu minggu.
Hal itu dibenarkan seorang warga Desa Longkotan kepada reporter Indigonews sambil mengirimkan gambar atau dokumentasi bendera yang berkibar siang malam di Kantor Kepala Desa Longkotan, Rabu malam (7/12/2022).
Menurut narasumber bahwa Kepala Desa Longkotan diduga melecehkan Lambang Negara Republik Indonesia secara sengaja, karena bendera merah putih berkibar siang malam bertentangan dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud bunyi dalam Pasal 7 tentang pemasangan bendera merah putih, yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit atau paling lama pukul 07.00 Wib hingga matahari terbenam atau waktu penurunan pukul 18.00 Wib.
Narasumber menyebut, kondisi berkibarnya bendera merah putih dengan waktu siang malam di Kantor Kepala Desa Longkotan sudah berlangsung lama.
“Kurang lebih ada satu minggu” sebutnya.
Kepala Desa Longkotan , Sarliden Marbun yang dicoba dihubungi lewat selulernya tidak bersedia menerima telepon walau keadaan aktif , begitu juga lewat pesan singkat lewat Whatsapp tidak dibalas walau dibaca.
Senada, Camat Silima Punggapungga Horas Pardede selaku pembina Pemerintahan Desa tidak beerhasil dihubungi baik lewat selulernya sebaiknya Bupati Dairi, Eddy Berutu mengevaluasi kinerjanya dan melihat sang Camat terkesan tidak bersabahat dengan media sebaiknya diganti. Bambang





Discussion about this post