IGNews | Taput – Dugaan pembohongan publik sudah mulai terungkap satu persatu oleh Nikson Nababan salah satunya bahwa Bupati Tapanuli Utara menuliskan pada biodatanya pernah sebagai sebagai Wartawan Harian Media Indonesia tanpa disebut Tahunnya. Menanggapi hal itu, reporter Indigonews melakukan konfirmasi kepada Redaksi Media Indonesia melalui WhatsAppnya dan email redaksi dengan jawaban mengatakan “Kita tdk ada nama wartawan Nikson Nababan”.
Nikson Nababan yang juga sebagai Bupati Tapanuli Utara tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi, bahwa atas nama Nikson Nababan tidak pernah sebagai wartawan/ jurnalis di Media Indonesia. “Bagaimana tanggapan Bapak?”.
Menanggapi hal itu, Direktur IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu dengan spontan tertawa mengatakan “Apabila hal ini benar dilakukan pembohongan publik kepada masyarakat, tentu patut kita menduga beginilah program sebenarnya. Dan bahkan kita menyarakan agar pihak Harian Media Indonesia membuat tindakan hukum, dimana Media Indonesia ini merupakan Media besar dan populer di Tanah Air kita ini”, Kamis (8/12/2022).
Lanjut Djonggi mengatakan “Tindak pidana Kebohongan Publik telah diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat dimasukkan sebagai subyek hukum pidana dalam pasal tersebut. Untuk itu kita berharap agar pihak yang dirugikan mengajukan keberatan”.
“Tadi pagi kita membaca pada salah satu media pernyataan Bupati Taput pada suatu acara mengatakan, wartawan tidak keliru membuat berita yang akan merugikan pemerintah, justru sebaliknya juga kita sampaikan, Pemerintah jangan menyampaikan pembohongan publik kepada masyarakat” tegasnya Djonggi Napitupulu menyampaikan bercampur tawa. Freddy Hutasoit





Discussion about this post