IGNews | Deliserdang – Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara, wanita warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang ini diamankan Polresta Deliserdang dibantu warga, Senin (12/12/2022).
Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RS diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.
Bermula, pada hari Jumat malam (2/12) silam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok disalah satu warung di Dusun VIII, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000. Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deliserdang untuk ditindak lanjuti.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RS adalah 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.
“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku” ucap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru” himbaunya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Frans IF Siregar





Discussion about this post