IGNews | Siantar – Lapangan pekerjaan adalah salah satu aspek peningkatan perekonomian suatu daerah. Oleh sebab itu JPKP Siantar yang diketuai Jansen Simanjuntak sangat mendukung kehadiran investor khususnya di Kota Siantar, Jumat (16/12/2022).
Baru baru ini Walikota Siantar meresmikan perusahaan yang bergerak dibidang kesehatan yaitu Rumah Sakit Murni Teguh yang terletak dijalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara. Namun sangat disayangkan rumah sakit tersebut tidak memperioritaskan tenaga kerja lokal (local workforce).
Belum lagi perekrutan tenaga kerja tidak dilaksanakan secara profesional. Ini dapat diketahui beberapa waktu lalu saat para pelamar kerja memenuhi undangan pihak rumah sakit. Calon tenaga kerja cukup hanya diwawancara dan tanpa dilakukan testing akademik langsung digugurkan dan dinyatakan tidak sesuai dengan keriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Pihak rumah sakit tanpa melakukan pertimbangan bahwa beberpa calon tenaga tersebut warga siantar bahkan berdomisili disekitar berdirinya rumah sakit tersebut.
Belum lagi para calon tenaga kerja merasa sangat kecewa karena harus menunggu seharian tanpa kejelasan dari pihak rumah sakit.
Banyak lagi perusahaan yg berdiri di Kota Siantar yang tidak memperioritaskan tenaga kerja lokal. Contohnya pengawetan kayu KBM yg terletak dijalan Medan Kecamatan Siantar Martoba, perusahaan rokok STTC di Kecamtan Siantar Timur dan banyak lagi perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang lainya.
Yang mana di perusahaan perusahaan tersebut didapati mayoritas tenaga kerja dari luar Kota Siantar. Tenaga kerja yang dimaksud disini adalah bukan hanya sekedar tenaga kerja buruh kasar semata.
Untuk ini Jansen Simanjuntak selaku Ketua JPKP DPD Pematangsiantar sangat mendukun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketenaga Kerjaan melalui inisiatif anggota DPRD Kota Siantar yang antara lain bunyinya adalah sebagai berikut: * Perusahan wajib memperioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 70 % dari tenaga kerja yang dibutuhkan dengan pembagian sebagai berikiut: 1). 40% tenaga kerja yang berasal dari lokasi kecamatan berdirinya perusahaan, 2). 30% tenaga yang berasal dari Kota Siantar, 3). 30% tenaga kerja yang berasal dari luar Kota Siantar.
Jansen menegaskan agar Perusahaan/ Investor jangan terkesan hanya mau “enaknya saja” tanpa memikirkan kebutuhan sosial warga setempat.
Justru sebaliknya warga sekitar perusahaan hanya dijadikan sebagai “penonton” dan menerima limbah/ kotoran/ sampah maupun polusi udara/ suara yg dihasilkan perusahaan termasuk resiko kerusakan jalan yang ditimbulkan rekanan pengangkutan bahan baku, hasil produksi dan alat berat dari perusahaan.
Diakhir kata Jansen Simanjuntak menegaskan agar Pemko Siantar melalui Walikota benar benar serius memikirkan peningkatan ekonomi rakyat melalui program “Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal”. Red





Discussion about this post