IGNews | Toba – Masih menyoal berkas salinan Keputusan Atas Nama Keadilan, Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 yang tidak dipahami Panitra PN Tarutung. Sudah semakin terkuak ketidak cerdasan Panitra Pengadilan Negeri Tarutung dalam mencermati dan menganalisa nomor salinan berkas yang dipermohonkan oleh Maringan Napitupulu sebagai ahli waris turunan Muliaraja Napitupulu untuk mendapatkan atau memperoleh Salinan Penetapan Akta Perdamaian atau van dading berdasarkan berkas salinan Keputusan: Atas Nama Keadilan, Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954. Demikian dipaparkan Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutive IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews di Bandara Silangit, Taput – Sumatera Utara, Minggu (18/12/2022).
Dijelaskan ketidak cerdasan dan ketidak cermatan dari Panitra PN Tarutung itu adalah yang dipermohonkan Maringan Napitupulu adalah berdasarkan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 sementara itu Panitra PN Tarutung keliru dan tidak mencermat bahkan gagal paham dengan sangat maximal untuk menganalisa Permohonan Maringan Napitupulu , terbukti dalam surat PN Tarutung tertanggal 14 Desember 2022 Nomor: W2.U6/ 1706/ HKM/ XII/ 2022, menyatakan dalam suratnya bahwa belum menemukan berkas salinan Nomor: 86/ Pdt G/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 di Kearsipan PN Tarutung.
Djonggi menjelaskan dengan lugas jetidak cermatan Panitra PN Tarutung Dormauli Parhusip SH, MH adalah mencari dikearsipan PN Tarutung berkas salinan Nomor: 86/ Pdt G/ 1952/ Perdata/ PN tanggagal 31 Agustus 1954 samapai berita ini di expos tidak ditemukan.
‘”ya…, !!, jelas sampai kapanpun itu Nomor: 86/ Pdt G/ 1952/ Perdata/ PN tidak akan pernah ada Nomor tersebut bahkan memang itu tidak ada” tandasnya dengan sedikit tersenyum.
Dikatakan Panitra PN Tarutung mencari yang tidak ada sebab Nomor tersebut tidak ada dengan “/Pdt.G/” yang artinya adalah Perdata Gugatan.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan dengan keheranannya atas surat PN Tarutung tersebut “Apa memang ini Panitra pura pura tidak tau atau memang dengan sengaja mempersulit, hal ini harus diperbaiki kinerja dari Panitra PN Tarutung”.
Diminta agar Panitra Mahkamah Agung RI mengevaluasi kinerja Panitra PN Tarutung yang tidak profesional dan tidak berpihak untuk keadilan.
Sedangkan Maringan Napitupulu ahli waris turunan Muliaraja Napitupulu mengatakan untuk mengais keadilan di Nusantara ini memang sangat sulit bahkan dipersulit dan hal ini akan dia laporkan kepada Ombusmand RI, dengan tembusan Kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
“Untuk itu kami masih menyurati yang ketiga kalinya PN Tarutung untuk mendapatkan salinan Penetapan Akta Perdamaian atau Van dading” jelasnya.
Maringan Napitupulu mengatakan sudah menduga adanya mafia mafia peradilan dan mengharapkan agar segera mendapatkan salinan penetapan Akta Perdamaian.
“Sekali lagi saya katakan berdasarkan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor :86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954” ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat SH terkait Nomor: 86/ Pdt.G/ 1952/ Perdata/ PN yang tidak sesuai dengan yang dipermohonkan Maringan Napitupulu berdasarkan Keputusan Atas Nama Keadilan, Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit





Discussion about this post