IGNews | Toba – Perturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 1 angka(9): Kesepakatan Perdamaian sebagian adalah kesepakatan antara pihak penggugat dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat dan kesepakatan para pihak terhadap sebagian dari seluruh objek perkara dan/ atau permasalahan hukum yang disengketakan dalam proses Mediasi.
Kemudian di Pasal (10) Akta Perdamaian adalah Akta yang memuat isi naskah Perdamaian dan Putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian.
Bukan itu saja Pasal 1858 KUHP tentang kekuatan Hukum pada Akta Perdamaian, bahwa Perdamaian diantara Pihak sama kekuatannya seperti Putusan Hakim yang Penghabisan.
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara menjelaskan di Gedung Center Baja Nusantara Sumut dalam menjawab pertanyaan reporter Indigonews terkait Salinan Penetapan Akta Perdamaian atau Van dading yang berulang ulang kali menyurati PN Tarutung yang dipermohonkan oleh ahli waris Maringan Napitupulu berdasarkan Keputusan: Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata PN, tanggal 31 Agustus 1954, Selasa (20/12/2022).
Djonggi Napitupulu menerangkan agar hal seperti ini dipahami bahwa Perdamaian/ Kesepakatan para pihak itu dilaksanakan dilingkungan Pengadilan tingkat Pertama.
Kemudian kesepakatan dan Perdamaian tersebut tertuang disalinan Nomor: 86/ Perdata/ PN, Keputusan Atas Nama Keadilan tanggal 31 Agustus 1954.
“Jadi hal Ini sangat mengherankan untuk Panitra PN Tarutung tidak memahami permintaan sipemohon ahli waris Maringan Napitupulu yang sudah terang benderang memohon berdasarkan salinan Nomor: 86/ Perdata/ PN, Keputusan Atas Nama Keadilan, tanggal 31 Agustus 1954” tegas Djonggi.
Masih dengan Ir.I Djonggi Napitupulu mengatakan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 1952 tentang peraturan untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat Keputusan dan surat surat pemeriksaan pengadilan di Pasal 1.
Terkait pasal tersebut jika di memang Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 berkas salinan tersebut hilang maka peraturan tersebut dapat dipergunakan PN Tarutung untuk melayani sipemohon Ahli Waris Maringan Napitupulu.
“Dan kemudian yang menjadi persoalan jika memang salinan Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954 tidak ada ditemukan dikearsipan PN Tarutung, hal ini sudah sangat dicurigai, kenapa..?, Karena salinan tersebut di Kelurahan Napitupulu dan Kantor Camat Balige bahkan di Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Toba bahwa berkas salinan tersebut ada dikearsipan mereka” jelasnya.
“Artinya kearsipan di Kelurahan lebih aman dari pada di Kearsipan PN Tarutung” sebutnya Djonggi Napitupulu dengan keraguannya terhadap kinerja Panitra PN Tarutung.
Terkait hal itu, Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat SH saat dikonfirmasi terkait kearsipan PN Tarutung diragukan terkait Salinan Keputusan Atas Nama Keadilan ,Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, hilang atau tidak ditemukan, mengatakan “Mengenai surat tersebut sudah ditanggapi melalui surat resmi oleh PN Tarutung”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post