IGNews | Tapsel – Rafika Nawari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyerahkan sebanyak 4338 dukungan dari syarat minimal dukungan 3.000. Fika akrab disapa Kaka diterima oleh Ketua dan Anggota, serta jajaran sekretariat KPU Propinsi Sumatra Utara, Jumat (30/12/2022).
Tim verifikator silon (sistem informasi pencalonan) dari KPU Provinsi Sumut memverifikasi berkas elektronik yang dibawa oleh admin dan narahubung calon calon anggota DPD tersebut. Terdapat dua berkas yang dibawa yaitu bukti dukungan dan formulir penyerahan dukungan secara digital. Ada yang berbeda saat pencalonan kini, melalui silon tidak ada lagi berkas tumpukan atau kertas yang banyak yang dibawa calon calon.
Ditemui salah seorang anggota KPU Provinsi SUMATRA UTARA Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan penerimaan dukungan saat ini menjadi lebih mudah karena semua telah dibantu oleh silon.
“Karena ini merupakan proses pengajuan dukungan calon perseorangan anggota DPD maka harus dicapai yaitu menyerahkan daftar dukungan yang berupa surat dukungan yang dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol” kata Endun.
Menambahkan, selain bukti bukti tersebut, bukti lain yang harus diisi adalah KTP atau kartu keluarga.
Semua syarat yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tersebut harus dikumpulkan secara digital yang kemudian diunggah di silon.
Setelah menyerahkan dukungan yang dibutuhkan diketahui Fika menyerahkan jumlah dukungan yang tersebar di 100 Kabupaten/ Kota se- Sumut.
Terbukti pula rangkaian pengajuan dukungan tersebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. Jon Henries





Discussion about this post