IGNews | Siantar – Pendirian stand bazar diatas trotoar tanah lapang Adam Malik, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara telak melanggar Pasal 131 dan Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan EO serta Pemko Pematangsiantar yang menerbitkan izin bazar dapat dikenakan Pasal 274 dengan pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp. 24.000.000 dan Pasal 275 dengan hukuman 1 tahun atau denda Rp. 250.000.000. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Sabtu (7/1/2023).
Syamp juga memaparkan, bahwa sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan jelas menegaskan bahwa “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.
Syamp juga memaparkan, pendirian stand bazar oleh EO yang diketahui dimotori salah satu organisasi BGM bekerja sama dengan salah satu media merupakan kesemana menaan atau perlakuan yang telak melanggar peraturan yang dijabarkan diatas, bahkan membuat Kota Pematangsiantar bak Kota suka suka sehingga terlihat kumuh dan merusak citra marwah tanah lapang kebanggan warga Pematangsiantar.
“Cabut izin bajar, bongkar stand yang ada ditrotoar, kali ini Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani harus tegas minta kepada Satpol PP bubarkan bajar dan cabut izin bajar yang diterbitkan Dinas Pariwisata kepada pihak EO” tegas Syamp.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando SH, SIK kepada reporter Indigonews mengatakan bahwa sampai saat ini jajaranya belum ada menerbitkan izin keramaian, Jumat malam (6/1/2023).
“Kami tidak mengeluarkan ijin keramaian, klo trotoar dipakai tanyakan pemko, karena itu adalah fasilitas masyarakat yang dikelola Pemko” jelas Fernando melalui Whatsapp.
Begitu juga ditanya izin keramaian tidak ada “Sementara ini belum ada kita keluarkan, nanti kita cek semua persayarat termasuk rekomendasi Pemko”.
Kembali ditanya, jika dikeluarkan izin EO apakah tidak melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, AKBP Fernando menjawab “Bisa saja jika Pemko mengeluarkan rekomendasi berdasarkan pertimbanga”.
Namun pernyataan AKBP Fernando telak disangkal Syamp Siadari dengan tegas mengatakan “Tidak ada pertimbangan apapun untuk penggunaan trotoar karena telah ada aturan bahwa trotoar hanya digunakan untuk pejalan kaki, tidak ada alasan apapun untuk bajar”. Try





Discussion about this post