IGNews | Taput – Sesuai dengan pemberitaan dibeberapa Media Online yang meminta Polres Taput proses hukum illegal logging di Tarutung, Kabupaten Taput – Sumatera Utara terkait penebangan pohon secara liar (Ilegal logging) di Dolok Partangiangan, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Januari 2023.
Polres Tapanuli Utara langsung respon cepat ke TKP di Dolok Partangiangan Desa Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung.
“Kita saat ini melakukan kegiatan pengecekan lahan yang di sebut di duga terjadi pembalakan liar (Illegal Logging) yang berlokasi di Dolok partangiangan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sesuai berita di Media Jelajah Perkara tanggal 03 Februari 2023 Dengan judul berita: Diminta Polres Taput Proses Hukum illegal logging di Tarutung” ujar Kapolres AKBP. Jahanson Sianturi SIK melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU. W Barimbing kepada reporter Indigonews, Rabu (8/2/2023).
“Kita telah melakukan pengecekan ke lokasi Dolok Partangiangan di Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara pada Selasa 7 Pebruari 2023 sekitar jam 10:00 Wib. Oleh team gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup pemkab Taput dan UPT KPH XII Tarutung bersama sama dengan Sekdes dan masyarakat. Bahwa setelah di lakukan pengecekan lahan yang di tebangi kayu merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan merupakan kawasan Hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor: 86/ SPPL/ DLH-TAPUT/ BID-I/ X/ 2020, tanggal 23 Oktober 2020″ jelasnya.
“Adapun setelah di lakukan pengecekan lahan yang berada di dolok partangiangan Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan dumas Berita Online jelajah perkara yang di duga telah terjadi pemalakan kayu liar /Illegal Logging. Oleh team gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup pemkab Taput dan UPT KPH XII Tarutung bersama-sama dengan Sekdes dan masyarakat bahwa setelah di lakukan pengecekan lahan yang di tebangi kayu merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan merupakan kawasan Hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor: 86/ SPPL/ DLH-TAPUT/ BID-I/ X/ 2020, tanggal 23 Oktober 2020” jelas W.Barimbing.
Adapun yang turut hadir dalam pengecekan lahan yakni Kanit Tipidter, AIPD. I. Barus SH bersama Tim, Kabid Lindup, Cardo Simanjuntak Bersama staf, Suleiman Sipahutar dan Samson Hutabarat dari UPT kehutanan KPH XII Tarutung, Anto Tobing Sekdes Hutatoruan I Parbubu Pea dan sejumlah masyarakat. Freddy Hutasoit





Discussion about this post